Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri akan menyita rumah mewah di Alam Sutera Tangerang Selatan. Penyitaan dilakukan terkait dugaan aliran dana dari tersangka investasi bodong Indra Kenz.
Sejumlah anggota yang datang dengan berjaket merah itu memasang spanduk kecil di pagar seng bagian depan rumah. Spanduk berwarna merah-putih itu bertuliskan 'Rumah Ini Dalam Proses Pengawasan DIT TIPIDEKSUS Bareskrim Polri Terkait Perkara Laporan Polisi nomor: LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 3 Februari 2022',
Rumah yang disita tersebut berada di Klaster Narada Pemukiman elit Alam Sutera, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Rumah itu dua tingkat dan masih dalam tahap pembangunan.
Advertisement
"Bareskrim Polri akan terus mengejar aliran dana yang dilakukan Indra Kenz, dalam kasus binomo, sekarang kita masih menelusuri orang-orang dan aset yang digunakan melalui Indra Kenz. Jadi di sini kita melakukan lagi, yang satu ini bertepat di Alsut, kemarin di Medan," tutur Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta, Jumat (18/3/2022).
Baca Juga
Bangunan belum jadi tersebut diperkirakan bernilai Rp 7,8 miliar. Namun, polisi masih menyelidiki kepemilikan rumah dan juga bangunan tersebut.
"Nilai di sini Rp 7,8 miliar, atas nama masih kita selidiki, cuma kita mengejar aliran dan sampai disini," kata Kompol Karta.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Buru Aset Berjalan
Bukan hanya rumah di Klaster Narada Alam Sutera saja, penyidik masih akan menelusuri segala aset-aset milik Indra Kenz. Termasuk aset berjalan atas nama pria asal Medan, Sumatera Utara tersebut.
"Kita masih menelusuri aset-aset yang berjalan, kita baru cek aliran dana saja, karena kalau (mengandalkan) pengakuannya, agak susah," tutur Kompol Karta. (Pramita Tristiawati)
Advertisement