349 WNA Numpang Bekerja dan Tinggal di Kabupaten Tangerang

Lebih dari 300 warga negara asing (WNA) tinggal dan mencari nafkah di Kabupaten Tangerang. Mayoritas bahkan mengisi jabatan eksekutif di berbagai perusahaan.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 19 Mar 2022, 08:02 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2022, 08:02 WIB
FOTO: WNA Ikut Jalani Vaksinasi COVID-19 Massal di Bali
Dua warga negara asing (WNA) menjalani pemeriksaan tekanan darah sebelum menerima vaksin virus corona COVID-19 AstraZeneca di klinik vaksinasi massal darurat di Denpasar, Bali, Selasa (6/7/2021). Indonesia tengah memerangi gelombang infeksi baru yang belum pernah terjadi sebelumnya. (SONNY TUMBELAKA

Liputan6.com, Jakarta Lebih dari 300 warga negara asing (WNA) tinggal dan mencari nafkah di Kabupaten Tangerang. Mayoritas bahkan mengisi jabatan eksekutif di berbagai perusahaan.

Sebagian besar adalah warga negara Tiongkok.

Berdasarkan catatan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, ada 349 WNA yang bekerja di wilayahnya. Mereka berasal dari berbagai negara di antaranya dari Tiongkok, Taiwan, Korea, Jepang, Belanda, India, Polandia dan Amerika Serikat.

"Namun, mayoritas pekerja asing di Kabupaten Tangerang itu berasal dari Tiongkok (China)," ujar Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Kabupaten Tangerang Iis Kurniati.

Dari total jumlah yang tercatat di Disnaker Kabupaten Tangerang, para pekerja asing ini pada umumnya mengisi formasi jabatan eksekutif di sebuah perusahaan ataupun industri yang ada.

"Untuk perusahaan yang memiliki TKA terbanyak pada umumnya berada di pabrik baja, bisa mencapai 3 sampai 5 orang, dan umumnya menjabat sebagai manajer," ujar Iis.

 

Legal

Selain itu, mereka banyak mengisi jabatan sebagai tenaga pendidik atau pengajar di sekolah bertaraf internasional. Seperti salah satunya kawasan pendidikan internasional Pelita Harapan di Lippo Karawaci, di mana, di kawasan itupun tersedia layanan Kantor Keimigrasian untuk dokumen keimigrasian WNA.

Adapun segala bentuk pengurusan perizinan merupakan kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Karena itu, pihaknya pun tidak dapat mengatur atau membatasi kebutuhan TKA untuk sektor industri maupun pendidikan di wilayah.

Tugas Disnaker hanya sebatas pendataan dan juga pengawasan. Selebihnya yang berkaitan dengan penindakan, seperti kasus TKA ilegal ada pihak Imigrasi melalui kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).

"Sejauh ini belum ditemukan pekerja asing ilegal di Kabupaten Tangerang, "kata Iis.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya