Liputan6.com, Jakarta - Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), naturalisasi adalah jalannya. Proses ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dan memberikan kesempatan bagi mereka yang memenuhi syarat untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Artikel ini akan menjelaskan secara detail proses, jenis, persyaratan, biaya, dan perbedaan naturalisasi dengan kewarganegaraan berdasarkan keturunan.
Proses naturalisasi meliputi beberapa tahapan, mulai dari persiapan dokumen hingga penerbitan Keputusan Presiden (Keppres). WNA yang ingin melakukan naturalisasi harus memenuhi berbagai persyaratan, seperti bertempat tinggal di Indonesia minimal lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut, sehat jasmani dan rohani, mampu berbahasa Indonesia, dan mengakui Pancasila serta UUD 1945. Selain itu, mereka juga harus memiliki pekerjaan dan/atau penghasilan tetap serta bebas dari catatan kriminal.
Baca Juga
Terdapat dua jenis naturalisasi di Indonesia, yaitu naturalisasi biasa dan naturalisasi khusus. Naturalisasi biasa merupakan jalur umum yang ditempuh oleh sebagian besar WNA, sementara naturalisasi khusus diperuntukkan bagi mereka yang dianggap berjasa besar bagi negara atau memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan Indonesia. Proses naturalisasi khusus cenderung lebih cepat dan beberapa persyaratan mungkin dapat dikecualikan.
Advertisement
Jenis-jenis Naturalisasi di Indonesia
Indonesia memberikan dua jalur naturalisasi kepada WNA yang ingin menjadi WNI. Pertama adalah naturalisasi biasa, yang merupakan jalur umum dan membutuhkan pemenuhan seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Persyaratan ini meliputi usia minimal 18 tahun atau sudah menikah, masa tinggal di Indonesia, kesehatan jasmani dan rohani, kemampuan berbahasa Indonesia, pengakuan terhadap Pancasila dan UUD 1945, serta bebas dari catatan kriminal. Selain itu, calon WNI juga harus memiliki pekerjaan dan/atau penghasilan tetap, dan tentunya, membayar biaya naturalisasi.
Kedua adalah naturalisasi khusus. Jalur ini diperuntukkan bagi WNA yang memiliki kontribusi besar bagi negara atau memiliki keahlian yang sangat dibutuhkan Indonesia. Prosesnya biasanya lebih cepat dan beberapa persyaratan, seperti masa tinggal, dapat dikecualikan. Presiden memberikan keputusan akhir setelah mempertimbangkan rekomendasi dari DPR RI.
Advertisement
Proses Naturalisasi: Langkah demi Langkah
Proses naturalisasi meliputi beberapa tahapan penting. Pertama, calon WNI harus mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti surat permohonan, paspor, KITAS/KITAP, surat keterangan sehat, SKCK, dan dokumen pendukung lainnya. Setelah dokumen lengkap, permohonan diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI.
Selanjutnya, pihak berwenang akan memverifikasi dokumen dan melakukan proses hukum yang diperlukan. Tahap ini meliputi pemeriksaan latar belakang dan verifikasi kebenaran informasi yang diberikan. Setelah proses verifikasi selesai dan pertimbangan dari Menteri Hukum dan HAM, Presiden akan mengeluarkan Keppres yang menyatakan persetujuan atau penolakan permohonan naturalisasi.
Jika permohonan disetujui, WNA tersebut akan resmi menjadi WNI. Proses ini menandai berakhirnya proses naturalisasi dan dimulainya kehidupan baru sebagai warga negara Indonesia. Sebaliknya, jika ditolak, WNA tersebut harus memenuhi persyaratan yang belum terpenuhi atau mengajukan permohonan kembali di masa mendatang.
Biaya Naturalisasi dan Perbedaan dengan Kewarganegaraan Berdasarkan Keturunan
Biaya naturalisasi bervariasi tergantung jenis naturalisasi dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019. Informasi terkini mengenai besaran biaya dapat diperoleh langsung dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Penting untuk selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Naturalisasi berbeda dengan kewarganegaraan berdasarkan keturunan (jus sanguinis). Kewarganegaraan berdasarkan keturunan didapatkan karena orang tua merupakan WNI, sementara naturalisasi memerlukan proses permohonan dan pemenuhan persyaratan tertentu. Proses naturalisasi membutuhkan usaha dan waktu yang signifikan, berbeda dengan kewarganegaraan berdasarkan keturunan yang diperoleh secara otomatis.
Kesimpulan: Menjadi WNI melalui naturalisasi adalah proses yang memerlukan kesabaran dan ketelitian. Calon WNI harus memahami seluruh persyaratan dan prosedur yang berlaku, serta mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan secara lengkap dan akurat. Informasi terbaru dan detail mengenai persyaratan dan proses naturalisasi dapat diperoleh langsung dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Advertisement
