Pengamat Harap Polri Profesional dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan Arab Saudi oleh WNA India di Indonesia

Direktur Rumah Politik Fernando Emas menanggapi dibebaskannya dua tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi oleh WNA India.

oleh Tim News Diperbarui 20 Feb 2025, 01:38 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2025, 20:35 WIB
Ilustrasi Mata Uang Rupiah
Ilustrasi Mata Uang Rupiah. Kredit: Mohamad Trilaksono (EmAji) via Pixabay... Selengkapnya

 

Liputan6.com, Jakarta - Aparat kepolisian diduga bermain mata dengan dua tersangka WNA asal India yakni Abdul Samad dan Samsu Hussain dalam kasus dugaan penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi sejak 2012 di Indonesia.

Pasalnya, dua tersangka kasus penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi WNA asal India yakni Abdul Samad dan Samsu Hussain dibebaskan melalui mekanisme restorative justice tanpa sepengetahuan dan pergantian kerugian kepada pemilik.

Hal tersebut seperti disampaikan Direktur Rumah Politik Fernando Emas menanggapi dibebaskannya dua tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi.

"Parahnya aparat kepolisian hingga saat ini tidak merespons laporan yang kembali dilayangkan oleh pemilik perusahaan besar Arab Saudi atas tindakan penggelapan dana yang dilakukan dua WNA India Abdul Samad dan Samsu Hussain," ujar Fernando melalui keterangan tertulis, Rabu (19/2/2025).

"Tindakan para oknum anggota Polda yang mengambil keputusan untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui restorative justice tanpa melibatkan pihak pelapor patut dicurigai telah bermain mata dengan para tersangka," sambung dia.

Fernando menegaskan, tindakan para oknum kepolisian di Polda Metro Jaya yang membebaskan dua tersangka WNA asal India yakni Abdul Samad dan Samsu Hussain juga telah mencoreng reputasi Polri yang selama ini terus melakukan pembenahan. Fernando meyakini, tindakan oknum kepolisian tersebut juga berdampak terhadap kepercayaan masyarakat dalam dan luar negeri.

"Saya berharap Propam Polri memeriksa para oknum polisi yang diduga tidak bekerja secara profesional. Sebaiknya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil tindakan tegas terhadap para oknum yang menangani persoalan tersebut secara tidak profesional," beber dia.

 

Permintaan pada Presiden Prabowo

Good News Today: Kabar Gembira THR, THR PNS, Harga Bawang Turun
Ilustrasi uang. (via: istimewa)... Selengkapnya

Lebih lanjut, Fernando meminta, Presiden RI Prabowo Subianto untuk turun tangan terkait permasalahan ini lantaran muncul dugaan keterlibatan petinggi partai politik hingga dua tersangka kasus penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi asal India yakni Abdul Samad dan Samsu Hussain bisa bebas lewat mekanisme restorative justice.

"Kalau memang ada petinggi partai politik yang ikut cawe-cawe sehingga dilakukan mekanisme perdamaian restorative justic dalam persoalan tersebut tanpa melibatkan pelapor, sebaiknya Presiden Prabowo Subianto turun tangan. Kalau persoalan tersebut tidak tuntas dan dianggap tidak ada sikap tegas dari pemerintah maka akan berdampak buruk terkait dengan kepercayaan para investor," tandas Fernando.

Diketahui sebelumnya, perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi sejak 17 Oktober 2012 di Indonesia melaporkan adanya dugaan tindak penggelapan dana yang dilakukan dua WNA asal India yakni Abdul Samad dan Samsu Hussain ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu dilayangkan perusahaan besar Arab Saudi tersebut usai mengalami kerugiaan hingga mencapai sekitar USD$62.000.000 akibat tindakan penggelapan yang dilakukan dua WNA asal India tersebut.

Laporan bernomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan dalam jabatan yang melanggar pasal 266 KUHP dan atau pasal 374 KUHP.

"Laporan polisi itu bernomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan dalam jabatan yang melanggar pasal 266 KUHP dan atau pasal 374 KUHP," bunyi laporan itu dikutip, Minggu 16 Februari 2025.

Kedua WNA asal India tersebut sebelum mengisi jabatan sebagai Presiden Direktur dan Direktur dari perusahaan besar Arab Saudi.

Diketahui dua WNA asal India yakni Abdul Samad & Samsu Hussain dilaporkan terkait perjanjian perdamaian homologasi perusahaan besar Arab Saudi itu sesuai putusan PKPU No.164/PDT-SUS.PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST di PN Jakarta Pusat.

Dua WNA asal India yakni Abdul Samad & Samsu Hussain dilaporkan lantaran membuat dan menggunakan surat palsu dalam perkara PKPU sehingga perusahaan besar Arab Saudi tersebut harus membayar tagihan sebesar Rp 17 miliar.

Laporan perusahaan besar Arab Saudi tersebut ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kedua WNA juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

 

Kedua WNA Sudah Dibebaskan

Ilustrasi uang Palsu (Istimewa)
lustrasi uang Palsu (Istimewa)... Selengkapnya

Meski demikian, dalam perjalananan kasus ini memunculkan dugaan adanya permainan dari Polda Metro Jaya. Hal ini lantaran dua tersangka WNA asal India dibebaskan melalui mekanisme perdamaian restorative justice di tahun 2023.

Mekanisme perdamaian restorative justice yang diputuskan oleh Polda Metro Jaya dilakukan tanpa sepengetahuan dan melibatkan pemilik dari perusahaan besar Arab Saudi. Pemilik dari perusahaan besar Arab Saudi hingga saat ini bahkan belum menerima pengembalian kerugian dari tersangka dua WNA asal India tersebut.

Ada dugaan keterlibatan salah satu petinggi partai besar di Indonesia sehingga terjadi perdamaian yang tidak melibatkan pemilik perusahaan (warga saudi), selain tidak ada pengembalian dalam bentuk apapun perkara ini juga dihentikan.

Atas dasar fakta-fakta ini pemilik perusahaan mengetahui, kemudian mengganti pengurus perusahaan dan membuat Laporan Polisi kembali di Polda Metro Jaya, namun setahun ini setelah Laporan Polisi berjalan, tidak ada perkembangan laporan Polisi tersebut ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.

Hal ini berbeda saat Laporan Polisi dikawal petinggi salah satu partai besar di Indonesia, dalam waktu kurang sebulan Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dan menahan WNA asal India tersebut

Ditambahkan bahwa pemilik perusahaan besar Arab Saudi tersebut mengetahui kemudian terkait hal ini pihak yang dirugikan mengajukan pengaduan ke Div Propam Polri atas Laporan Polisi yang dihentikan oleh penyidik dan dilakukan perdamaian melalui restorative justice tanpa melibatkan pemilik perusahaan sebagai korban yang dirugikan dalam laporan Polisi. Namun pengaduan tersebut juga dihentikan.

INFOGRAFIS CEK FAKTA_Tips Terhindar Penipuan Lowongan Kerja Palsu (Liputan6.com/Abdillah)
INFOGRAFIS CEK FAKTA_Tips Terhindar Penipuan Lowongan Kerja Palsu (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya