Liputan6.com, Lampung Lampung - Seorang warga negara asing (WNA) asal China ditangkap warga di Bandar Lampung karena diduga menjual emas palsu. Namun, kepolisian menyatakan bahwa barang yang dijualnya bukan emas, melainkan kerajinan tangan berbahan kuningan.
Dalam video yang beredar, pria bernama Zhang Nanchang tampak dikepung warga yang menuduhnya menjual emas palsu.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Beberapa warga bahkan mendesaknya untuk berbicara dan menjawab pertanyaan terkait barang yang dibawanya.
"Berapa kilo yang kau bawa emas palsu itu? Hei, kau jawab jangan pura-pura bego. Kau jawab aja, berapa kilo yang kau bawa emas palsu ini, kau tinggal di mana?" ujar seorang warga dalam video tersebut.
Zhang kemudian diserahkan ke petugas Satlantas Polresta Bandar Lampung yang kebetulan melintas di lokasi kejadian.
Simak Video Pilihan Ini:
Polisi: Hanya Miskomunikasi
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari, mengonfirmasi bahwa peristiwa itu terjadi di depan sebuah toko di wilayah Kedaton pada Jumat (7/3/2025).
"Benar, pria tersebut merupakan WNA asal China. Ia diserahkan warga ke Polresta Bandar Lampung," ujar Yuni, Minggu (9/3/2025).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa Zhang sebenarnya hanya ingin menjual kerajinan tangan berbahan kuningan. Namun, karena kendala bahasa, warga mengira barang tersebut adalah emas palsu.
"Karena masing-masing tidak mengerti bahasa satu sama lain, akhirnya terjadi miskomunikasi," ungkapnya.
Saat ini, Zhang Nanchang telah diserahkan ke pihak Imigrasi Bandar Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dokumen keimigrasiannya.
Terpisah, Kasi Intelldakim Kantor Imigrasi Bandar Lampung, Ferdinan mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu dokumen resmi terkait Zhang.
"Iya betul, kami memang mendapatkan penyerahan seorang WNA asal China dari pihak kepolisian Polresta Bandar Lampung. Inisialnya ZN," kata Ferdinan.
Dia menerangkan, Zhang kini telah ditahan di kantor Imigrasi setempat. "Saat ini yang bersangkutan telah kami amankan dan berada di kantor imigrasi, rencananya senin baru kita gali keterangan yang bersangkutan sambil menunggu dokumen resmi milik dia," pungkasnya.
Advertisement
