WNA Datang dengan Cara Nonprosedural Jadi Sasaran Utama Pengawasan Imigrasi

Agus menyampaikan penegasan tersebut merespons kasus tiga warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang mencoba masuk lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan paspor Prancis yang diduga palsu.

oleh Tim News Diperbarui 18 Feb 2025, 04:00 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2025, 04:00 WIB
Agus Andrianto
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto (Reza Efendi/Liputan6.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi terus mengawasi setiap warga negara asing yang mencoba masuk wilayah Indonesia dengan cara melanggar prosedur.

Agus menyampaikan penegasan tersebut merespons kasus tiga warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang mencoba masuk lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan paspor Prancis yang diduga palsu.

"Untuk mencegah potensi ancaman terhadap keamanan nasional, seperti terorisme, kejahatan transnasional, atau imigrasi ilegal, WNA yang datang dengan maksud tidak baik dan cara yang nonprosedural akan menjadi sasaran utama pengawasan Imigrasi," kata Agus seperti dilansir Antara.

Agus menjelaskan bahwa Imigrasi melakukan pengawasan keimigrasian terhadap WNA, baik sebelum kedatangan maupun selama berada di Indonesia. Aspek pengawasan keimigrasian tetap menjadi prioritas untuk mengiringi perkembangan teknologi autogate.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta Arief Munandar saat konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Senin, juga menyampaikan komitmen Imigrasi untuk menjaga kedaulatan Republik Indonesia.

"Ditjen Imigrasi akan terus meningkatkan diri, kompetensi, profesionalitas, dan menjaga integritas dalam penegakan hukum keimigrasian guna menjaga kedaulatan, keamanan, serta ketertiban negara kita," kata Arief.

 

3 WNA Pakistan Ditangkap di Soetta karena Paspor Palsu

Tiga orang WNA Pakistan berinisial SZR, TS, dan MZ terbang dari Lahore, Pakistan, menuju Bangkok, Thailand, dan melanjutkan perjalanan ke Jakarta. Mereka tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (12/2).

SZR, TS, dan MZ hendak transit di Indonesia dengan tujuan utama ke Eropa, tetapi niat itu tidak kesampaian. Mereka tidak berhasil masuk ke Indonesia karena paspor Prancis yang digunakan saat melewati mesin autogate tidak terdeteksi.

Setelah berkali-kali mencoba melintas, mesin autogate tidak bisa memindai paspor yang digunakan. Karena tidak kunjung terdeteksi, petugas imigrasi lantas curiga dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tiga WN Pakistan itu.

Pihak imigrasi mendapati bahwa SZR, TS, dan MZ ternyata bertujuan ke negara di Eropa. Mereka memperoleh paspor Prancis palsu dari seorang WN Sri Lanka berinisial WJ yang dikenal dari Facebook.

Tiga orang WNA Pakistan dimaksud sepakat membayar 1.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp17 juta kepada WJ sebagai imbalan atas pembuatan paspor Prancis tersebut.

WJ menyarankan SZR, TS, dan MZ untuk transit di Indonesia sebelum berangkat ke Eropa. WJ juga menyarankan ketiganya menggunakan paspor Pakistan saat tiba di Thailand dan diganti dengan paspor Prancis saat tiba di Indonesia.

Tiga orang WNA Pakistan itu sedang diperiksa atas dugaan tindak pidana keimigrasian, yakni perbuatan menggunakan dokumen perjalanan palsu. Selain itu, Imigrasi juga mendalami keberadaan sindikatnya.

Mereka dijerat dengan Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Infografis Siap-Siap Komdigi Akan Batasi Usia Anak Bikin Akun Medsos
Infografis Siap-Siap Komdigi Akan Batasi Usia Anak Bikin Akun Medsos. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya