Usai Periksa Ketua DPRD, KPK Buka Peluang Panggil Anies Baswedan Terkait Formula E

KPK membuka peluang memanggil dan memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk menemukan unsur pidana dalam penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 23 Mar 2022, 11:00 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2022, 11:00 WIB
Paket Kontrak Pembangunan MRT Fase II Resmi Ditandatangani
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpeluang dipanggil KPK terkait penyelenggaraan Formula E. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil dan memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk menemukan unsur pidana dalam penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E.

"Prinsipnya, siapapun kami akan panggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi sepanjang dibutuhkan dalam proses pengumpulan bahan keterangan yang terus kami lakukan ini," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).

Ali mengatakan, pemanggilan Anies ini tak jauh berbeda dengan pemanggilan Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi. Menurut Ali, tim penyelidik KPK membutuhkan keterangan mereka untuk mengungkap kasus ini.

Ali berharap, para pihak yang dipanggil oleh tim penyelidik memenuhi undangan dan bersedia memberikan penjelasan rinci.

"Kami berharap para pihak yang dipanggil dapat kooperatif hadir dan dapat menyampaikan data informasi yang diketahuinya terkait kasus ini di depan tim penyelidik," kata Ali.

Pada pemeriksaan Selasa, 22 Maret 2022, Prasetyo Edi mengungkap adanya ijon alias dana pinjaman yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Bank DKI terkait pembayaran fee ajang Formula E.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Uang Rp 180 Miliar

20151007-Prasetyo-Edi-Marsudi
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Menurut Prasetyo, Pemprov DKI telah memberikan commitment fee kepada Formula E Operation (FEO). Padahal, proses perencanaan anggaran belum selesai diketuk oleh badan anggaran (banggar) DPRD DKI.

"Mengenai Rp 180 miliar uang yang sebelum menjadi perda APBD sudah dikeluarkan melalui Bank DKI," ungkap Prasetyo saat ditanya seputar pertanyaan pemeriksaan di KPK, Selasa (22/3/2022).

Dia mengklaim para anggota DPRD DKI termasuk dirinya tak mengetahui adanya peminjaman Rp 180 miliar yang dilakukan Pemprov DKI kepada Bank DKI.

"Tidak, kita enggak tahu, semua masalah anggaran mereka-mereka yang buat," kata dia.


Minta KPK Periksa Anies

Foto: Penampakan Terbaru Proyek Pembangunan Sirkuit Formula E, Ada yang Sudah Mulai Diaspal
Aktivitas pekerja proyek pembangunan Sirkuit Formula E di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Minggu (06/03/2022). Progres sirkuit sudah mencapai 52 persen pada hari ke-32 dan ditargetkan akan selesai pada bulan April 2022. (Bola.com/Bagaskara Lazuardi)

Prasetyo pun menyayangkan belum diperiksanya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kasus ini. Dia berharap KPK tak tebang pilih dalam mengusut tuntas kasus ini.

"Ya saya mengimbau kepada KPK untuk transparan dan akuntabel untuk permasalahan Formula E ini ya," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya