Ketua MK Nikahi Adik Jokowi, Mahfud Md: Itu Manusiawi Bukan Konflik Kepentingan

Menko Polhukam Mahfud Md menyebut pernikahan yang akan dilangsungkan oleh Ketua MK Anwar Usman dengan Idayati, adik kandung Presiden Joko Widodo alias Jokowi tidak ada yang harus dipermasalahkan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Mar 2022, 16:16 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2022, 16:16 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi video viral Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Menag menghapus 300 ayatdalam Al-Qur'an. (Liputan6.com/ Kemenkopolhukam)

Liputan6.com, Jakarta Menko Polhukam Mahfud Md menyebut pernikahan yang akan dilangsungkan oleh Ketua MK Anwar Usman dengan Idayati, adik kandung Presiden Joko Widodo alias Jokowi tidak ada yang harus dipermasalahkan.

Menurut Mahfud, tak ada konflik kepentingan dalam pernikahan tersebut.

"Bukan konflik kepentingan. Orang menikah itu ndak ada konflik kepentingan dengan jabatan. Itu manusiawi. Dibenarkan oleh agama. Dibenarkan oleh hukum," ujar Mahfud di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Sabtu (26/3/2022).

Menurut Mahfud, konflik kepentingan memang bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Namun demikian, Mahfud menegaskan tak ada konflik kepentingan dalam pernikahan ketua MK dengan adik seorang presiden.

"Soal konflik kepentingan itu kadangkala orang tak menikah juga punya. Dipersoalkan enggak yang gitu-gitu?," kata Mahfud Md.

Sebelumnya, Pakar hukum yang juga dosen hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari meminta Anwar Usman mundur dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, menurut Feri, Anwar Usman yang akan menikahi Idayati, adik dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi ini akan menimbulkan konflik kepentingan jika tetap menjadi hakim konstitusi.

"Demi cinta kepada MK dan pujaan hati, harusnya mundur karena potensi konflik kepentingan akan membuat orang berprasangka dengan putusan MK," ujar Feri dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Diminta Mundur

Menurut Feri, jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK akan memimpin dan memutus persidangan pengujian suatu undang-undang. Di mana undang-undang diketahui merupakan produk pemerintah yang disahkan oleh DPR.

"Bagaimanapun Ketua MK akan menyidangkan perkara-perkara yang berkaitan dengan presiden dan kepentingan politik presiden. Misalnya pengujian UU IKN. Konflik kepentingan akan muncul dalam setiap pengujian UU karena presiden adalah salah satu pihak," kata Feri.

Atas dasar itu Feri meminta Anwar Usman mundur dari MK untuk menghindari konflik kepentingan. Feri berharap dalam setiap putusan pengujian suatu undang-undang, MK bersikap independen.

"Konflik kepentingan ini harus dijauhi ketua MK agar lembaga peradilan tetap punya marwah. Penting bagi kita semua untuk memiliki peradilan konstitusi yang taat dengan nilai-nilai peradilan yang merdeka dari segala relasi kekuasaan. Mudah-mudahan MK terus membaik," kata dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya