Polisi Panggil Pemeran Pria di Konten Pornografi Dea Onlyfans

Teman pria Dea Onlyfans di konten pornografi tersebut masih diperiksa sebagai saksi. Namun polisi tidak menutup kemungkinan akan meningkatkan statusnya menjadi tersangka.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 29 Mar 2022, 12:52 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2022, 12:52 WIB
Tersangka Dea OnlyFans menyampaikan permintaan maaf di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022).
Tersangka Dea OnlyFans menyampaikan permintaan maaf di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022).(Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan memanggil pemeran pria dalam konten pornografi yang menjerat Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, pria yang muncul dalam konten asusila bersama Dea Onlyfans itu dipanggil untuk didalami keterlibatannya dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi.

"Kami akan memanggil yang ada di video (pemeran pria) untuk diperiksa," kata Auliansyah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Pria tersebut akan diperiksa masih dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kendati begitu, Auliansyah tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus pornografi ini bila ditemukan bukti kuat.

"Apabila kami temukan pasti akan kita tindak, karena ini kan dilarang, undang-undangnya ada. Kemudian kami tentunya akan menambah tersangka, karena di dalam UU tersebut pemeran lain atau pendukung akan jadi tersangka," tutur dia.

Dea Onlyfans Ditangkap di Malang

Tersangka Dea OnlyFans menyampaikan permintaan maaf di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022).
Tersangka Dea OnlyFans menyampaikan permintaan maaf di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022).(Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Seperti diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea yang merupakan konten kreator dalam situs OnlyFans. Dea ditangkap pada Kamis malam 24 Maret 2022 malam di Malang.

Usai menjalani pemeriksaan, Dea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal berlapis.

Antara lain, pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya