Terjerat Kasus Hukum, Dea OnlyFans Kapok Sebar Konten Pornografi

Tersangka konten pornografi Dea OnlyFans menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 28 Mar 2022, 20:12 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2022, 20:07 WIB
Tersangka Dea OnlyFans menyampaikan permintaan maaf di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022).
Tersangka Dea OnlyFans menyampaikan permintaan maaf di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022).(Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Terseret kasus hukum membuat Gusti Ayu Dewanti atau lebih terkenal dengan nama Dea OnlyFans kapok. Ia berkomitmen tidak lagi mengunggah maupun menyebarkan konten pornografi.

"Enggak dong," kata Dea OnlyFans di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022).

Penasihat Hukum Dea OnlyFans, Abdillah menambahkan, kliennya tidak akan menggulangi perbuatan terkait konten pornografi serupa di kemudian hari.

"Setidak-tidaknya ini menjadi pembelajaran. Lain kali itu sudah lebih baik," ujar dia.

Dea OnlyFans menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas perbuatannya. "Saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena sudah membuat kegaduhan yang terjadi di mana-mana," ujar dia.

Dea OnlyFans menyatakan siap bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum atas kasus penyebaran konten porno. Ia akan berusaha untuk lebih tegar menghadapi segala masalah seperti ini ke depan.

"Saya cuma minta doanya agar saya diberi ketegaran dan masalah ini agar cepat selesai," ujar dia.

Jadi Tersangka

Tersangka Dea OnlyFans menyampaikan permintaan maaf di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022).
Tersangka Dea OnlyFans menyampaikan permintaan maaf di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022).(Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Dea yang merupakan konten kreator dalam situs OnlyFans.

Dea ditangkap pada Kamis malam 24 Maret 2022 malam di Malang. Usai menjalani pemeriksaan, Dea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka.

Dea OnlyFans dipersangkakan melanggar pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

 

Tidak Ditahan

Tersangka Dea OnlyFans menjalani wajib lapor atas kasus penyebaran konten pornografi.
Tersangka Dea OnlyFans menjalani wajib lapor atas kasus penyebaran konten pornografi. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Polisi tidak menahan Dea OnlyFans meski sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pembuatan dan penyebaran konten pornografi. Dea untuk sementara hanya diwajibkan melapor.

"Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (26/3/2022).

Menurut Zulfan, tak ditahannya Dea OnlyFans lantaran beberapa pertimbangan. Salah satunya yakni adanya permintaan keluarga agar Dea yang merupakan seorang mahasiswi ini agar bisa menyelesaikan kuliah.

"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," ucap Zulpan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya