Liputan6.com, Jakarta Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud disebut meminta Rp 1 miliar untuk maju sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur. Uang itu dia minta dari Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri Ahmad Zuhdi alias Yudi.
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan Yudi yang merupakan penyuap Abdul Gafur Mas'ud. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (31/3/2022).
Dalam dakwaan disebutkan, Asdarussalam selaku orang kepercayaan Abdul Gafur menyampaikan permintaan bupati nonaktif itu kepada Yudi untuk menyiapkan uang Rp 1 miliar.
Advertisement
"Asdarussalam menyampaikan supaya terdakwa (Yudi) membantu Abdul Gafur Mas'ud sebesar Rp 1 miliar yang sementara sedang mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur di Samarinda," ujar Jaksa KPK dalam dakwaannya.
Menurut jaksa, Asdarussalam merupakan salah satu tim sukses Abdul Gafur. Saat Abdul Gafur menjadi Bupati PPU, Asdarussalam diangkat sebagai orang kepercayaannya.
Dia mengatakan, Abdul Gafur sempat menyampaikan pesan kepada Yudi bahwa apa yang disampaikan Asdarussalam sama seperti yang dia sampaikan.
"Apa yang disampaikan Asdar kepada kamu ke depannya, sama saja dengan penyampaian dari saya kepada kamu," kata jaksa menirukan pesan Abdul kepada Zuhdi.
Terkait permintaan uang Rp 1 miliar itu, Yudi lantas mencairkan termin pekerjaan peningkatan Kantor Pos Waru senilai Rp 1,5 miliar. Yudi lalu mendatangi Kantor Sekda Kabupaten PPU dan mendapat jawaban uang tersebut belum bisa dicairkan.
Singkat cerita, anak buah Abdul Gafur lalu mencarikan cara pencairan uang dengan meminjam dana simpanan Korpri sebesar Rp 1 miliar. Pihak Korpri bersedia meminjamkan dana tersebut karena Yudi memiliki beberapa termin proyek yang masih belum dicairkan termasuk peningkatan Kantor Pos Waru.
"Setelah menerima uang tersebut, terdakwa (Yudi) menyerahkannya kepada Hajrin Zainudin sebagai Staf Administrasi PT Borneo Putra Mandiri dan memintanya untuk memberikannya kepada Supriadi alias Usup yang sedang mendampingi Abdul Gafur Mas'ud, Bupati PPU, di Samarinda," kata Jaksa.
Suap Rp 2 Miliar
Sebelumnya, Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri Ahmad Zuhdi alias Yudi didakwa menyuap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) periode 2018-2023 Abdul Gafur Mas'ud sebesar Rp 2 miliar. Suap berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten PPU tahun anggaran 2020-2021.
Selain terhadap Abdul Gafur, Yudi juga didakwa menyuap Plt. Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten PPU 2020-Januari 2022 Muliadi sebesar Rp 22 juta, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten PPU 2020-Januari 2022 Edi Hasmoro senilai Rp 412 juta.
Kemudian Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan dan Olahraga Pemerintah Kabupaten PPU 2020-Januari 2022 Jusman sebesar Rp 33 juta, dan Dewan Pengawas PDAM Danum Taka Kabupaten PPU 2018-Januari 2022 Asdarussalam sebesar Rp 150 juta.
"Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi sesuatu, yaitu berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 2.617.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar Jaksa KPK dalam surat dakwaanya, Kamis (31/3/2022).
Advertisement