KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Pejabat Kemendagri dalam Kasus Suap Dana PEN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ardian Noervianto, selama sebulan ke depan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 04 Apr 2022, 10:58 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2022, 10:58 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ardian Noervianto, selama sebulan ke depan. Perpanjangan penahanan itu terhitung mulai dari 3 April 2022 sampai dengan 2 Mei 2022.

"Yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Perpanjangan penahanan ini juga diketahui oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tulis Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan diterima, Senin (4/4/2022).

Ali menjelaskan, perpanjangan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Dia memastikan, penyidik segera merampungkan berkas perkara tersangka atas kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur pada 2021 dengan terus memanggil sejumlah saksi.

"Pemanggilan saksi-saksi masih terus diagendakan oleh tim penyidik sebagai bentuk pengumpulan alat bukti dalam melengkapi berkas perkara penyidikan," Ali menutup.

 

Para Tersangka

Selain mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto, KPK juga telah menetapkan Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, Ardian dan Laode disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya