Berseteru dengan Pegawai Rumah Sakit, Albertina Ho Dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK

Belum surut soal putusan Dewan Pengawas KPK tentang hukuman pelanggaran etik terhadap dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan perselingkuhan. Kini, laporan anyar kembali mencuat dengan terlapor Anggota Dewas KPK yang bernama Albertina Ho.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 06 Apr 2022, 11:35 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2022, 11:35 WIB
Jokowi menunjuk Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho sebagai salah satu anggota Dewan Pengawas KPK.
Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Belum surut soal putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK tentang hukuman pelanggaran etik terhadap dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan perselingkuhan. Kini, laporan anyar kembali mencuat dengan terlapor Anggota Dewas KPK yang bernama Albertina Ho.

Menurut informasi diterima, dugaan pelanggaran dilakukan Albertina Ho adalah soal etik, dimana yang bersangkutan diduga berseteru dengan pegawai rumah sakit saat tengah dirawat. Albertina diduga menyalahgunakan jabatannya selaku Dewas KPK saat berada di rumah sakit tersebut.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh salah satu anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris. Dia membenarkan bahwa laporan terkait masuk ke pihaknya dan tengah dipelajari.

"Bu AH (Albertina Ho) dilaporkan oleh seorang berinisial DWLS. Jika ada indikasi pelanggaran etik, tentu saja diproses hingga sidang etik. Namun, jika indikasinya lemah dan tidak ada bukti yang cukup maka prosesnya dihentikan," ucap Syamsudin kepada awak media, Rabu (6/4/2022).

Pelapor

Terkait identitas pelapor, Syamsudin mengungkap bahwa DWLS adalah salah satu pegawai KPK yang telah dijatuhkan hukuman etik karena perselingkuhan. Diketahui, DWLS berselingkuh dengan seorang yang juga berstatus sebagai pegawai KPK dengan inisial SK.

"DWLS, seorang jaksa KPK yang sudah diberi sanksi dalam sidang etik dewan pengawas karena terbukti melakukan perbuatan asusila atau perselingkuhan dengan pegawai KPK lainnya," sambung Syamsudin.

Perselingkuhan keduanya dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Keduanya pun diberikan sanksi sedang atas perbuatan tersebut.

 

Infografis

Infografis Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Kena OTT KPK
Infografis Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Kena OTT KPK (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya