Jual Anak di Bawah Umur Rp250 Ribu Sekali Kencan, Polisi Tetapkan 1 Joki Sebagai Tersangka

Praktik prostitusi online kembali diungkap Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Satu orang joki berinisial SS ditetapkan sebagai tersangka.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 06 Apr 2022, 14:01 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2022, 14:01 WIB
Satpol PP Kota Depok mengangkut puluhan perempuan dan laki-laki dari sebuah apartemen di wilayah Kota Depok. Diduga perempuan dan pria melakukan tindakan prostitusi online dan asusila  di kamar. (Liputan6.com/Dicky
Satpol PP Kota Depok mengangkut puluhan perempuan dan laki-laki dari sebuah apartemen di wilayah Kota Depok. Diduga perempuan dan pria melakukan tindakan prostitusi online dan asusila di kamar. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Praktik prostitusi online kembali diungkap Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Satu orang joki berinisial SS ditetapkan sebagai tersangka.

Kanit 4 Subdit Reknakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dedi, menerangkan, ada 22 orang diamankan dari satu hotel di kawasan Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Adapun, 9 orang di antaranya pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur.

"Kami amankan 22 orang. Kemudian wanita di bawah umur 9 orang. Terus joki ada 3 orang. Yang dua itu joki dewasa dan satu joki anak di bawah umur," kata dia saat dihubungi, Rabu (6/4/2022).

Dedi mengatakan, sembilan dikoordinir oleh seorang joki berinisial SS dengan modus berpacaran. SS mengenal mereka semua dari media sosial kemudian memutuskan untuk tinggal bersama.

"Jadi modusnya SS pacaran dengan para korban sambil menjual mereka," ujar dia.

Manfaatkan Aplikasi

Dedi menyampaikan, SS memanfaatkan Aplikasi Michat untuk menjajakan sembilan anak di bawah umur ke para hidung belang. Dedi menyebut, SS memasang tarif Rp 250 ribu sampai Rp 700 ribu sekali kencan.

"Mereka bervariatif ada yang sudah ada tujuh bulan dan ada yang sembilan bulan. Dia ini maanfaatkan Michat," ucap dia.

Atas perbuatannya, SS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dipersangkakan melanggar Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI no. 35 tahun 2014 atas perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

"Inisial SS yang kami majukan (tetapkan sebagai tersangka)," tandas dia.

Infografis

Infografis Yuk, Waspadai 7 Gejala Ringan Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Yuk, Waspadai 7 Gejala Ringan Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya