Liputan6.com, Jakarta - Youtuber Vincent Raditya alias Kapten Vincent menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Hal itu dibenarkan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
"Iya diperiksa hari ini," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).
Whisnu belum merinci banyak soal pemeriksaan Kapten Vincent. Berdasarkan informasi, penyidik diduga mengambil keterangan terkait kasus robot trading. "Masih lidik," kata Whisnu.
Advertisement
Sebelumnya, Kapten Vincent diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, Whisnu belum bisa memastikan jenis investasi bodong yang menyeret pilot itu.
"Soal robot trading, saya pastikan dulu (kasusnya)," ujar jenderal bintang satu tersebut.
Untuk diketahui, Kapten Vincent dikabarkan adalah afiliator binary option aplikasi Oxtrade. Aplikasi itu masuk dalam kategori trading ilegal yang ditangani Bareskrim Polri.
Kapten Vincent pun telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dilayangkan seorang korban inisial FF yang didampingi kuasa hukumnya pada Kamis, 31 Maret 2022. Laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kapten Vincent dipersangkakan Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 A ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3 Pasal 5 jo Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Affiliator Oxtrade
Pilot dan Youtuber Kapten Vincent Raditya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan binary option, Oxtrade. Terkait perkembangan pelaporan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan terlapor akan diperiksa secepatnya.
"Sebisa mungkin dijadwalkan secepat mungkin oleh penyidik. Kita polisi profesional akan memanggil secepat mungkin. Sekarang masih kita dalami dulu laporannya," kata Zulpan saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (2/4/2022).
Zulpan menambahkan, kepolisian kini tengah mempelajari bukti-bukti terkait laporan tersebut. Menurut dia, pihaknya juga akan memanggil pelapor terlebih dahulu.
"Tentu akan memanggil dan memeriksa pelapor dulu dengan tentunya membawa bukti-bukti yang dimiliki pelapor terkait kerugian yang dialami atau pun penipuan, penggelapan, termasuk TPPU yang dilaporkan," tutup Zulpan.
Advertisement
Merasa Tertipu
Sebelumnya, pelaporan terkait terjadi pada Kamis, 31 Maret 2022. Menurut pengacara pelapor, Irsan Gusfrianto, laporan dilakukan karena kliennya telah merasa tertipu akibat hal yang dilakukan Vincent.
Laporan yang telah teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 31 Maret 2022. Tertera, pelapor dalam kasus ini bernama Federico Fandy dan terlapor tertulis atas nama Vincent Raditya.