Liputan6.com, Jakarta - Menghadapi dampak pandemi COVID-19 di semua negara yang menyebabkan gangguan di berbagai sektor ketenagakerjaan, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di setiap tempat kerja. Penerapan K3 tak dapat berjalan baik, tanpa dialog sosial yang baik di tempat kerja sebab pelaksanaan K3 membutuhkan peran pengusaha dan pekerja. Penerapan K3 juga tidak akan dapat berjalan hanya dengan peran satu pihak saja.
"Dibutuhkan keseimbangan peran dan tanggung jawab. Dibutuhkan dialog sosial untuk menjadikan K3 sebagai budaya di tempat kerja, menjadikan K3 sebagai kebutuhan dasar," kata Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang mewakili Menaker Ida Fauziyah, saat menjadi panelis "Global Deal High Level Conference: A Better Future for Essential Workers", secara virtual, pada Rabu (7/4/2022) malam.
Baca Juga
Haiyani Rumondang menjelaskan, mengatasi pandemi COVID-19, isu K3 menjadi semakin penting dan krusial. Penerapan K3 memberikan kontribusi strategis dalam menghadapi pandemi COVID-19 di tempat kerja karena prinsip dasar pencegahan dan pengendalian COVID-19 (protokol kesehatan) sangat sejalan dengan prinsip penerapan K3.
Advertisement
"Perusahaan yang telah menerapkan K3 terbukti lebih siap menghadapi pandemi COVID-19. Dalam situDirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang mewakili Menaker Ida Fauziyah, saat menjadi panelis "Global Deal High Level Conferenceasi ini, terlihat bahwa K3 merupakan salah satu faktor yang mendukung kelangsungan usaha meskipun dalam situasi yang sulit," ujar peraih gelar Doktor Ilmu Ekonomi Konsentrasi Kebijakan Publik, pada 24 Maret 2022 lalu, tersebut.
Haiyani mengungkapkan Indonesia sejak tahun 1987 mewajibkan kepada perusahaan dengan pekerja lebih dari 100 orang atau perusahaan dengan tingkat risiko besar diwajibkan untuk membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di dalam perusahaan yang anggotanya adalah perwakilan pekerja dan pengusaha.
Hasil survei tahun 2021, di 21 provinsi pada 703 perusahaan terungkap sebanyak 95,3 persen perusahaan telah memiliki P2K3. Dari jumlah tersebut, lebih dari 80 persen menjalankan upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 secara baik, sesuai regulasi yang ada. "Hal ini menunjukkan bahwa P2K3 memiliki peran besar dalam memastikan perusahaan menjalankan upaya pencegahan dan penanggulangan COVID," kata Haiyani.
Haiyani menambahkan pandemi COVID-19 telah menyadarkan pentingnya upaya K3 sebagai bentuk perlindungan pekerja di tempat kerja guna menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat. Dukungan dan komitmen semua pihak sangat dibutuhkan dalam keberhasilan pelaksanaan upaya program K3 di tempat kerja.
"Perlu kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, serikat pekerja, akademisi, asosiasi K3, dan pihak terkait lainnya sesuai peran dan fungsinya masing-masing untuk bersinergi dalam optimalisasi pelaksanaan kebijakan terkait ketenagakerjaan. Khususnya K3 selama masa pandemi COVID-19 dengan mengutamakan dialog sosial," ujarnya.