BHR Ojol 2025: Dapat Berapa? Ini Info Lengkapnya!

Pemerintah umumkan Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojol, cek besarannya dan syarat penerimanya!

oleh Liputan6.com Diperbarui 13 Mar 2025, 04:15 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2025, 04:15 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan tunjangan tunai kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online yang dinamakan Bantuan Hari Raya (BHR), bukan THR.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan tunjangan tunai kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online yang dinamakan Bantuan Hari Raya (BHR), bukan THR.... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kabar gembira untuk para pengemudi ojek online (ojol)! Pemerintah Indonesia memastikan adanya Bonus Hari Raya (BHR) menjelang Lebaran 2025. Pengumuman ini disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 11 Maret 2025. BHR diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi para pengemudi ojol terhadap sektor transportasi di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto juga telah mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan BHR ini dalam bentuk uang tunai.

BHR ini berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima karyawan tetap. Karena statusnya sebagai mitra kerja, bukan karyawan, maka pengemudi ojol menerima BHR sebagai inisiatif pemerintah dan perusahaan aplikasi. Besaran BHR yang diusulkan Kemnaker adalah 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Namun, ini hanya berlaku bagi pengemudi yang aktif dan produktif. Masih belum ada informasi resmi mengenai besaran BHR untuk pengemudi yang tidak memenuhi kriteria tersebut. Rumor yang beredar di masyarakat, seperti besaran Rp 1 juta hingga Rp 5 juta, belum mendapatkan konfirmasi resmi.

Pencairan BHR ditargetkan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 1446 H. Untuk pengemudi dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan BHR akan dilakukan secara proporsional. Pemerintah mendorong transparansi dan berharap perusahaan aplikasi dapat segera memberikan informasi detail terkait BHR kepada para mitranya.

Gojek dan Grab Siap Cairkan BHR

Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara
Presiden Prabowo Subianto, menegaskan bahwa pemerintah tahun ini memberikan perhatian khusus kepada para driver ojek online (ojol) mengenai masalah THR... Selengkapnya

Gojek dan Grab, dua perusahaan aplikasi transportasi online terbesar di Indonesia, menyatakan kesiapan mereka untuk memberikan BHR kepada para mitra pengemudi. Namun, keduanya memiliki kriteria tersendiri. Gojek, misalnya, akan menyalurkan BHR melalui program 'Tali Asih Hari Raya'. Sementara itu, Grab akan memberikan bonus kinerja khusus.

Kriteria penerima BHR di kedua perusahaan ini meliputi keaktifan, jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat penyelesaian pesanan, jumlah hari dan jam online, serta rating pengemudi. Ini berarti tidak semua pengemudi akan mendapatkan BHR. Persyaratan yang ketat ini memicu beragam reaksi dari para pengemudi.

Beberapa pengemudi merasa kriteria tersebut kurang adil karena tidak mencakup semua pengemudi, termasuk yang non-aktif atau sudah putus mitra. Mereka berharap BHR diberikan kepada semua pengemudi tanpa memandang keaktifan, mengingat biaya operasional yang mereka tanggung. Harapan akan besaran minimal Rp 1 juta juga banyak disuarakan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya