THR 2025 Karyawan Swasta: Cair Kapan dan Berapa Besarannya?

Simak informasi lengkap tentang kapan cairnya THR 2025 untuk karyawan swasta, besarannya, dan ketentuan terbaru! Idul Fitri 2025 diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025.

oleh Arthur Gideon Diperbarui 18 Mar 2025, 18:00 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2025, 18:00 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. (Liputan6.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kabar baik bagi karyawan swasta di Indonesia! Menjelang Idul Fitri 1447 H yang diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi topik hangat.

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa THR untuk karyawan swasta, BUMN, dan BUMD wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Artinya, THR 2025 diperkirakan akan cair paling lambat tanggal 24 Maret 2025. Namun, beberapa perusahaan mungkin telah mencairkannya lebih awal, bahkan sejak 17 Maret 2025.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 menjadi dasar hukum pembayaran THR. Aturan ini memastikan setiap pekerja berhak menerima THR, baik karyawan tetap maupun kontrak, asalkan telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Besaran THR pun telah diatur, dengan karyawan yang telah bekerja 12 bulan atau lebih akan menerima satu bulan upah. Sementara itu, karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional, dihitung berdasarkan rumus (masa kerja/12 bulan) x 1 bulan upah.

Pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Informasi ini telah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Selalu pantau informasi resmi dari pemerintah untuk mendapatkan update terbaru dan akurat terkait THR 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga menekankan pentingnya peran pelaku ekonomi dalam mendukung kesejahteraan pekerja melalui pemberian THR yang lebih cepat dari ketentuan pemerintah.

“Para pelaku ekonomi diharapkan (Pengusaha), terutama di bulan Ramadan, membayarkan THR yang kalau bisa lebih cepat daripada yang disampaikan oleh pemerintah, menjaga lapangan kerja, menjaga daya saing, melakukan ekspansi terutama sektor yang dapat meningkatkan lapangan kerja, dan terakhir menjaga ekosistem usaha,” ujar Airlangga dalam keterangannya.

Promosi 1

THR 2025: Kapan Cair dan Berapa Besarannya?

Infografis Aturan THR
Infografis Aturan THR (liputan6.com/Triyasni)... Selengkapnya

Berdasarkan prediksi Idul Fitri 1447 H pada 31 Maret 2025, batas akhir pembayaran THR karyawan swasta adalah 24 Maret 2025. Namun, beberapa perusahaan mungkin telah memulai pencairan lebih awal. Hal ini sesuai dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Besaran THR untuk karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih adalah setara dengan satu bulan upah. Sedangkan, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja mereka.

Perhitungannya adalah (masa kerja/12 bulan) x 1 bulan upah. Perlu diingat bahwa ini merupakan perhitungan umum, dan kebijakan perusahaan masing-masing dapat bervariasi.

Pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam memberikan THR sesuai aturan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk memastikan setiap karyawan menerima haknya dan dapat merayakan Idul Fitri dengan tenang dan nyaman. Karyawan juga disarankan untuk mengonfirmasi besaran THR yang akan diterima kepada pihak HRD perusahaan masing-masing.

Siapa yang Berhak Menerima THR 2025?

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR. (Image by 8photo on Freepik)... Selengkapnya

THR 2025 diberikan kepada karyawan swasta yang telah memenuhi kriteria tertentu. Kriteria tersebut meliputi masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik karyawan tetap maupun kontrak. Status kepegawaian, baik berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), juga menjadi pertimbangan.

Dengan kata lain, hampir semua karyawan swasta berhak menerima THR, selama memenuhi syarat masa kerja tersebut.

Perlu ditekankan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Ini merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika ada kendala atau pertanyaan terkait THR, karyawan dapat menghubungi pihak HRD perusahaan atau mencari informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Pemerintah terus berupaya memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, termasuk hak untuk mendapatkan THR. Dengan adanya peraturan yang jelas dan pengawasan yang ketat, diharapkan tidak ada lagi kasus keterlambatan atau pengurangan pembayaran THR.

Perhitungan THR Proporsional

  • Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.
  • Rumus perhitungan: (masa kerja/12 bulan) x 1 bulan upah.
  • Contoh: Karyawan dengan masa kerja 6 bulan akan menerima THR sebesar (6/12) x 1 bulan upah = 0.5 bulan upah.

THR 2025 untuk karyawan swasta di Indonesia dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri, diperkirakan pada tanggal 24 Maret 2025.

Besaran THR bervariasi tergantung masa kerja, dengan karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih akan menerima satu bulan upah. Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.

Pastikan untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari pemerintah dan perusahaan untuk detail lebih lanjut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya