Demo 11 April 2022, Kemendikbud Minta Sekolah dan Orangtua Cegah Pelajar Ikut-ikutan

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan imbauan kepada sekolah dan orangtua untuk mencegah pelajar sekolah tidak mengikuti demo 11 April 2022.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 10 Apr 2022, 10:34 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2022, 10:34 WIB
Aksi Demo BEM di Kawasan Harmoni
Massa aksi yang tergabung dalam beberapa Badan Eksekutif Mahasiswa akan menggelar unjuk rasa di kawasan Harmoni, Jakarta, Jumat (1/4/2022). Dalam aksinya mereka meminta untuk batalkan wacana perpanjangan masa jabatan presiden serta dibatalkannya wacana penundaan pemilu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan imbauan kepada sekolah dan orangtua untuk mencegah pelajar sekolah tidak mengikuti demo 11 April 2022.

Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikburistek Anang Ristanto mengatakan imbauan terkait demo 11 Aprilitu dirilis demi melindungi dan menjaga anak-anak dari tindak kekerasan.

"Ini adalah amanat konstitusi yang merupakan tanggung jawab semua pihak. Untuk menjaga keselamatan dan keamanan peserta didik SMK," kata Anang dalam keterangan tertulis diterima awak media, Minggu (10/4/2022).

Dia menjelaskan, imbauan Kemendikbudristek ini juga berlaku bagi Dinas Pendidikan di wilayah Jabodetabek agar dapat mencegah keterlibatan anak-anak dalam aksi unjuk rasa pada tanggal 11 April 2022.

"Aakan untuk mengikuti unjuk rasa pada saat jam belajar tidak sejalan dengan upaya pemenuhan hak anak untuk mendapatkan pendidikan," jelas Anang.

Menurut dia, penyampaian pendapat dan aspirasi peserta didik dapat disampaikan dalam ranah edukasi. Dia meyakini, hal tersebut lebih aman untuk keselamatan pelajar itu sendiri.

"Penyampaian pendapat dan aspirasi peserta didik dapat disampaikan dalam ranah edukasi yang aman dan di bawah pembinaan para pendidik serta orangtua," Anang menutup.

Surat imbauan itu dikeluarkan untuk menyikapi beredarnya poster berisi ajakan demonstrasi untuk pelajar, khususnya sekolah menengah kejuruan (SMK). Ajakan itu bertajuk, "STM Bergerak."

Menurut surat dilihat Liputan6.com, imbauan tersebut berisi empat poin, berikut isinya:

1. Melakukan upaya pencegahan agar peserta didik SMK tidak ikut serta dalam demonstrasi tersebut.

2. Memastikan presensi kehadiran kepada seluruh peserta didik SMK di masing-masing sekolah pada tanggal 11 April 2022.

3. Mengadakan pengarahan atau kegiatan positif lainnya yang dilaksanakan pada tanggal 11 April 2022 agar peserta didik SMK tidak terprovokasi ajakan demonstrasi tersebut.

4. Melakukan koordinasi dengan orang tua peserta didik dan pihak keamanan setempat untuk memastikan peserta didik tidak mengikuti demonstrasi.

Seruan Aksi 11 April 2022 di Istana

Aksi Demo BEM di Kawasan Harmoni
Massa aksi yang tergabung dalam beberapa Badan Eksekutif Mahasiswa akan menggelar unjuk rasa di kawasan Harmoni, Jakarta, Jumat (1/4/2022). Dalam aksinya mereka meminta untuk batalkan wacana perpanjangan masa jabatan presiden serta dibatalkannya wacana penundaan pemilu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Baru-baru ini, beredar sebuah flyer atau selebaran ajakan aksi demo di Istana Negara, Jakarta pada 11 April 2022 mendatang.

Pada Kamis (7/4/2022), terlihat dua flyer berisi ajakan aksi demo turun ke jalan pada Senin, 11 April 2022 yang beredar di media sosial dan aplikasi perpesanan.

"11 April 2022 #JakartaTutup sampai #JokowiTurun. Serentak. Mahasiswa & Rakyat Bersatu," demikian flyer tersebut.

Adapun flyer Aksi 11 April 2022 yang diperuntukkan bagi kalangan pelajar STM. Bunyi selebaran tersebut berisikan #STM Bergerak !!!, Se-Jabodetabek, Senin 11 April 2022 pukul 13.00- sampai menang."

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan pada Kamis (7/4) menghimbau masyarakat agar bijak merespons isi selebaran yang beredar tersebut.

"Polda Metro Jaya ingin sampaikan tidak mudah dan percaya dengan ajakan tersebut, karena sampai saat ini Polda Metro belum terima permohonan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum oleh kelompok manapun," kata Zulpan kepada wartawan, dikutip Jumat (8/4/2022).

 

Mahfud Minta Aparat Tak Lakukan Kekerasan

FOTO: Mahasiswa Saling Dorong dengan Polisi Saat Demo di KPK
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) saling dorong dengan polisi saat menggelar aksi di sekitar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/9/2021). Polisi menahan mahasiswa untuk merangsek maju. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengingatkan agar aparat keamanan tidak melakukan kekerasan saat mengamankan aksi demo pada Senin 11 April 2022 nanti.

Mahfud Md juga melarang aparat keamanan membawa peluru tajam saat mengamankan unjuk rasa. Dia meminta aparat tidak mudah terpancing provokasi. 

"Dalam menghadapi rencana unjuk rasa itu, pemerintah sudah melakukan koordinasi dengan aparat keamanan dan penengak hukum, agar melakukan pelayanan dan pengamanan sebaik-baiknya, dan tidak boleh ada kekerasan, tidak membawa peluru tajam, juga jangan sampai terpancing oleh provokasi," kata Mahfud usai ratas mengenai situasi politik keamanan dalam negeri, Sabtu (9/4/2022).

Dia menyatakan bahwa pemerintah memperhatikan dengan seksama dinamika yang berkembang di tengah masyarakat mengenai berbagai persoalan yang muncul. Termasuk adanya rencana unjuk rasa atau demo oleh beberapa elemen masyarakat pada hari Senin mendatang.

"Pemerintah menilai adanya unjuk rasa adalah bagian dari demokrasi. Meski demikian Indonesia juga adalah negara nomokrasi atau negara hukum," kata Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengimbau agar unjuk rasa nanti dilaksanakan secara tertib dan tidak anarkis. Sebab tujuan utama unjuk rasa adalah aspirasinya dapat didengar pemerintah.

"Pemerintah mengimbau agar di dalam menyampaikan aspirasi supaya dilakukan dengan tertib, tidak anarkis, dan tidak melanggar hukum. Yang penting, aspirasinya bisa didengar oleh pemerintah dan masyarakat," ucap Mahfud Md.

Polisi Belum Terima Surat Pemberitahuan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan juga membeberkan aturan yang harus diperhatikan sebelum melakukan aksi unjuk rasa, yaitu Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Dalam penyampaian pendapat di muka umum sesuai UU 9 tahun 1998 bahwa itu harus memiliki perizinan atau disampaikan kepada kepolisian paling tidak 3x24 jam sebelum melakukan kegiatan," jelasnya.

Dia menegaskan kepolisian belum menerima surat pemberitahuan aksi demo pada 11 April 2022 dari pihak penyelenggara.

"Sampai saat ini kita tidak menerima permohonan untuk penyampaian pendapat di muka umum," ungkap Endra Zulpan, beberapa waktu lalu.

Ia juga menegaskan, aksi unjuk rasa yang tidak mengantongi izin bisa dibubarkan oleh aparat.

"Perlu saya sampaikan juga kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang tanpa memiliki dasar pemberitahuan di kepolisian sesuai dengan undang-undang yang berlaku ini dapat dibubarkan oleh aparat," katanya.

Disampaikannya juga bahwa, pada bulan Ramadhan sebaiknya masyarakat memanfaatkan momentum tersebut dengan meningkatkan amal ibadah.

"Saya juga imbau dan ajak masyarakat kalau saat ini kita ada di bulan Ramadan. Kiranya ini lebih baik dimanfaatkan untuk tingkatkan amal ibadah," pungkasnya.  

Infografis Gelombang Demo Mahasiswa Tolak RUU Kontroversial
Infografis Gelombang Demo Mahasiswa Tolak RUU Kontroversial. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya