Liputan6.com, Jakarta - Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur terkait kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro.
Sejumlah nama muncul dalam daftar pemeriksaan sebagai saksi, mulai dari Ivan Gunawan hingga Rizky Billar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan, pemeriksaan terhadap Ivan Gunawan sebagai saksi kasus robot trading DNA Pro dijadwalkan pada Kamis, 14 April 2022 mendatang.
Advertisement
Baca Juga
"Ivan hari Kamis," tutur Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (12/4/2022).
Selain Ivan Gunawan, juga ada nama lain seperti Rizky Billar dan DJ Una yang akan diperiksa sebagai saksi kasus DNA Pro. Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di hari yang berdekatan.
"Rizky tanggal 20 April, DJ Una tanggal 21 April," kata Whisnu.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap dua lagi tersangka kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Mereka diduga memiliki omzet hingga mencapai Rp 330 miliar hasil dari downline.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whinsu Hermawan menyampaikan, tersangka adalah Jerry Gunandar selaku Founder Tim Octopus dan Stefanus Richard selaku Co-Founder Tim Octopus. Kedua tersangka ditangkap pada tanggal 8-9 April 2022.
"Mempunyai omzet downline sebesar USD 22 juta atau sebesar Rp 330 miliar," tutur Whisnu saat dikonfirmasi pada Sabtu 9 April 2022 lalu.
Ditangkap di Hotel Bintang Lima Kawasan Senayan
Menurut Whisnu, pengejaran itu berdasarkan pengembangan dari keterangan tersangka yang sebelumnya telah diamankan. Petugas pun akhirnya mendapati keduanya berada di hotel bintang lima daerah Senayan, Jakarta Selatan, dan langsung ditangkap.
"Penyidik akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama PPATK melakukan tracing asset," kata Whisnu.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro. Lima orang telah ditangkap sementara tujuh lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron
"Modus tetap sama yaitu skema ponzy, tidak berizin, dan tindak pidana pencucian uang," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (8/4/2022).
Whisnu merinci, para tersangka yang ditangkap adalah FR, RK, RS, RU, dan YS. Sementara daftar buron dalam perkara tersebut ada AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.
"Sampai saat ini untuk mengamankan dana para member, penyidik telah memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus, dan komisi kepada member," jelas dia.
Advertisement
Modus Kejahatan Robot Trading DNA Pro
Adapun modus aplikasi robot trading DNA Pro adalah menawarkan profit atau keuntungan sebesar 1 persen per hari melalui investasi di gold atau emas dan Forex yakni mata uang yang diperdagangkan di pasar Rusia dan bekerja sama dengan Alfa Success Corporation.
Penerapannya sendiri menggunakan sistem penjualan distribusi langsung alias MLM dengan skema piramida.
Selanjutnya, DNA Pro juga menawarkan beragam bonus, di antaranya bonus penjualan robot sampai 15 level, bonus profit sharing 5 level, dan bonus networking 5 level.
Tidak ketinggalan menawarkan satu member dapat membentuk lebih dari satu username atau akun, membentuk tim founder sebagai tim pemasaran, membagikan komisi selain bonus yang ditawarkan kepada para member yang berhasil mengajak member baru, dan membentuk rekening exchanger untuk digunakan sebagai rekening menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus, juga komisi kepada member.
"Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa profit, profit sharing, bonus, dan komisi merupakan hasil kejahatan dengan skema piramida yang dilakukan oleh PT DNA Pro Akademi, di mana profit, profit sharing, bonus, dan komisi yang diterima oleh para member berasal dari dana investasi yang di investasikan oleh member lainnya," Whisnu menandaskan.
Periksa Semua Pihak yang Terlibat
Polisi memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro. Termasuk juga dari kalangan artis.
"Pasti akan diperiksa semua yang terkait dengan persoalan ini akan dimintai keterangan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).
Menurut Ahmad, sejauh ini penyidik baru melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi atas kasus tersebut, dengan rincian 11 orang merupakan pelapor di antaranya RS, RBK, RK, JG, SR, DN, HW, ES, SA, YH, WN, dan satu saksi ahli perdagangan yang ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan.
"Terkait platform ini modus yang digunakan berupa memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro dengan sistem penjualan langsung yang menerapkan skema piramida. Dalam hal ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang," jelas dia.
Adapun total kerugian para korban dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro mencapai Rp97 miliar lebih. Hal itu mencakup seluruh laporan yang diterima kepolisian, baik di Bareskrim Polri dan Polda jajaran.
"Termasuk lima laporan pengaduan yang masuk per tanggal April 2022. Hingga saat ini kasus masih dalam proses," kata Ahmad.
Advertisement
Kerugian Korban Mencapai Rp 73 Miliar
Sebanyak 242 orang pengguna robot trading dari perusahaan DNA Pro mengaku telah merugi hingga Rp 73 miliar. Akibat hal tersebut, mereka melaporkan dugaan tersebut kepada Bareskrim Polri.
"Kami di sini diberikan kuasa sebanyak 242 orang dengan kerugian 73 miliar lebih lah ya," kata kuasa hukum korban, Juda Sihotang dari LQ Indonesia Law Firm di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2022).
Juda menjelaskan, laporannya digabungkan dengan laporan yang sebelumnya sudah terdaftar di Bareskrim Polri dengan nomor register B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus. Dia mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa nomor rekening pihak-pihak DNA Pro.
"Kita langsung menyerahkan berkas beserta bukti-buktinya dan saya serahkan semua nomor rekening mulai dari founder, co-founder, leader dari PT nasabah DNA, saat itu juga langsung diblokir semua," jelas Juda.
Juda mengungkap para korban telah bergabung DNA Pro sejak April 2021 hingga Januari 2022. Mereka diiming-imingi investasi yang bisa dicairkan kapan saja tanpa batas.
Namun sejak Kantor DNA Pro disegel Polri pada 28 Januari 2022, para pengguna robot trading ini tidak dapat mengambil uang mereka. Akibat hal tersebut, sebanyak 56 orang dilaporkan. Mulai dari pendiri PT DNA, komisaris, direksi, founder, direksi utama, dan co founder, leader bahkan top leader.
Pasal yang dipersangkakan dalam laporan adalah Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Para korban tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Papua, Ambon, Medan, Surabaya, Jember semua ada, Bali, dan Bandung.