Tutup Masa Sidang DPR, Puan Kembali Singgung soal UU TPKS

Menurut Puan, seluruh pihak yang telah berkontribusi patut diberikan apresiasi, khususnya pada anggota Dewan di Parlemen.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 14 Apr 2022, 13:29 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2022, 12:30 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani di Rapat Paripurna DPR RI dalam rangka ulang tahun ke-75 DPR
Ketua DPR RI Puan Maharani di Rapat Paripurna DPR RI dalam rangka ulang tahun ke-75 DPR. (Foto: Dokumentasi DPR).

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani kembali menyinggung soal Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) saat menutup masa sidang DPR.

Menurut Puan, seluruh pihak yang telah berkontribusi patut diberikan apresiasi, khususnya pada anggota dewan di Parlemen.

"Saya atas nama Pimpinan memberikan apresiasi kepada seluruh Anggota DPR RI yang telah berkomitmen untuk bekerja optimal dalam menyelesaikan tugas-tugas konstitusionalnya yang dilakukan di masa sidang ini,” ujar Puan dalam pidato penutupan masa sidang DPR di Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (14/4/2022).

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini secara khusus menyinggung soal fungsi legislasi yang telah dilakukan dewan pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 ini.

Puan mengungkap, DPR telah berhasil mengesahkan UU TPKS yang sudah digagas sejak satu dekade lalu.

"Semangat pembentukan Undang Undang TPKS, selain memenuhi kebutuhan hukum nasional juga untuk memberikan pelindungan bagi korban serta pemenuhan hak-hak korban secara tepat, cepat dan komprehensif,” tutur Puan. 

Politikus PDI Perjuangan ini berharap, beleid tersebut bisa menjadi pedoman para penegak hukum dalam menuntaskan kasus-kasus kekerasan seksual agar lebih terarah dan berpihak pada korban.

"Kehadiran Undang Undang ini agar menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual,” Puan menutup.

 

 

Hadiah bagi Perempuan Indonesia

Sebelumnya, Puan Maharani juga sempat menyebutkan bahwa pengesahan RUU TPKS merupakan hadiah bagi perempuan di Indonesia. Pada kesempatan inilah, Puan mulai meneteskan air mata.

"Pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang menjadi hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia. Apalagi menjelang diperingatinya Hari Kartini," kata Puan.

"Ini juga hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemajuan bangsa kita, karena UU TPKS adalah hasil kerja sama bersama sekaligus komitmen bersama kita," Puan menambahkan.

Bahkan, lewat disahkannya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual hari ini, Puan juga mengajak seluruh perempuan Indonesia untuk terus semangat.

"Oleh karenanya, perempuan Indonesia tetap dan harus selalu semangat. Merdeka," ujar Puan.

Puan pun kemudian mulai meneteskan air mata kembali saat mengucapkan terima kasih pada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, I Gusti Ayu Bintang Darmawati serta seluruh jajarannya.

"Melalui forum ini sekali lagi kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya pada saudari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta jajarannya," kata Puan.

Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya