Liputan6.com, Jakarta - Unit Reskrim Polsek Sawah Besar memilih pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan pembuatan laporan palsu yang menyeret petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Jakarta Pusat. RPA (28) mengarang cerita bohong atau hoaks seolah-olah menjadi korban begal.
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Maulana Mukarom, menerangkan, RPA sebenarnya bisa dipersangkakan dengan Pasal 220 KUHP berkaitan dengan pembuatan laporan palsu. Dalam hal ini, ancaman pidana 1 tahun 4 bulan.
Baca Juga
"Namun penyidik menilai bahwa perkara dapat ditempuh melalui jalur lain di luar hukum, di luar sanksi hukum, dengan memegang asas ultimun religium sehingga penyidik mengambil keputusan tidak menempuh jalur hukum," kata Mukarom kepada wartawan, Jumat (29/4/2022).
Advertisement
Mukarom menerangkan, pertimbangan penyidik dari berbagai sisi. Terutama karena RPA tulang punggung keluarga dan memiliki anak-anak balita yang masih butuh peran seorang ayah.
Apalagi, RPA telah mengakui kesalahan dan tidak berjanji tidak mengulangi tindakan serupa di kemudian hari.
Lebih Bijak
Dalam kesempatan itu, Mukarom mengingatkan masyarakat agar lebih bijak megunakan sosial media.
"Ini menjadi pelajaran yang sangat-sangat amat penting untuk kita semua bahwa dengan situasi fenomena sosmed, fenomena post truth apa yang diposting dianggap benar. Mudah-mudahan ini jadi hal yang baik," terang dia.
Advertisement
Minta Maaf
Sementara itu, RPA menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafannya yang sampai membuat gaduh.
"Saya minta maaf kepada rakyat atas kegaduhan ini saya terlibat saya minta maaf kepada istri dan anak saya karena kesalahan saya main judi slot dan saya imbau kepada rekan-rekan kepada masyarakat jangan sesekali ambil contoh ke saya jangan boong jangan beritakan yang tidak benar," terang dia.