Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, meminta Pemerintah memperhatikan bobot kerja dalam mengangkat penjabat kepala daerah.
“Perlu perhatikan bobot kerja antara tugas pokok dan fungsi (tupoksi) definitif penjabat kepala daerah,” kata Rifqi seperti dilansir Antara.
Baca Juga
11 Pegawainya Ditangkap Terkait Judi Online, Meutya Hafid Ungkap Suasana Kemenkomdigi Mencekam
Rapat Perdana di DPR, Meutya Hafid Klaim Tengah Audit SDM Internal Terkait Judi Online
Melly Goeslaw Suarakan Pendidikan Anak di Palestina dan Singgung Janji Prabowo Beri Beasiswa untuk Belajar di Indonesia
Dia mencontohkan, seorang direktur jenderal (dirjen) yang merupakan eselon 1 secara definitif menjalankan tugasnya, namun akan menjadi pj gubernur.
Advertisement
Selain itu, menurut dia lagi, eselon 2 akan menjalankan tugas definitif yang bersangkutan dan menjadi pj bupati/wali kota.
“Karena itu, beban kerja harus diperhatikan sedemikian rupa oleh Pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri yang menjadi leading sector,” ujarnya.
Pengawasan
Dia menilai seharusnya Pemerintah dalam mengangkat pj kepala daerah bukan hanya memperhatikan administrasi kepegawaian terkait syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Rifqi menegaskan bahwa Komisi II DPR akan menggunakan hak konstitusional pengawasan untuk memastikan semua mekanisme terkait pj kepala daerah berjalan baik.
“Kami tidak akan segan mengoreksi dan mengevaluasi kinerja Mendagri jika menemukan pj kepala daerah yang abai menjalankan tugas dan kewajibannya termasuk ‘bermain-main’ pada wilayah politik praktis,” katanya pula.
Advertisement
Akuntabilitas dan Transparansi
Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, hal itu sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi pengawasan dalam rangka memastikan mekanisme pengisian para pj kepala daerah berjalan baik.