Pemkab Tangerang Imbau ASN Atur Waktu Balik Mudik Lebaran

Hendar Hermawan mengimbau para ASN yang bertugas di wilayahnya untuk mengatul jadwal balik mudik Lebaran, sehingga dapat masuk kerja sesuai dengan ketentuan batas cuti Idul Fitri.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 08 Mei 2022, 07:05 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2022, 07:05 WIB
FOTO: Puncak Arus Balik Via Tol Tembus 137 Ribu Kendaraan
Arus kendaraan arah Jakarta saat melintas di Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat, Minggu (2/1/2022). Sebanyak 137 ribu kendaraan masuk dari GT Cikampek Utama, GT Kalihurip Utama (arah Timur), GT Cikupa (arah Barat), dan GT Ciawi (arah Selatan). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Hendar Hermawan mengimbau para ASN yang bertugas di wilayahnya untuk mengatul jadwal balik mudik Lebaran, sehingga dapat masuk kerja sesuai dengan ketentuan batas cuti Idul Fitri 1443 H.

"Saya harap ASN di Pemkab Tangerang bisa mengelola waktu mudiknya dan mengatur jadwal baliknya, untuk kembali bekerja melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri," kata dia, di Tangerang, Minggu (8/5/2022).

Seperti dilansir dari Antara, Hendar menuturkan, pihaknya telah mengetahui terkait informasi usulan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo tentang penerapan sistem kerja dari rumah atau WFH bagi ASN untuk mengurai terjadinya kemacetan pada arus balik Lebaran ini.

Namun, menurutnya, saat ini Pemkab Tangerang akan terlebih dahulu melihat perkembangan ke depan dengan menyiapkan sejumlah opsi-opsi apabila berbagai kemungkinan terjadi, diantaranya seperti menerapkan kebijakan yang telah diusulkan oleh Kapolri tersebut.

"Kalau sudah menjadi aturan tertulis dari Pemerintah Pusat (Menpan RB), pemerintah daerah harus menindaklanjuti/menerapkan aturan tersebut," kata Hendar.

Ia mengungkapkan, jika jadwal masuk kerja pertama di lingkungan pemerintahannya itu tetap pada Senin (9/5/2022), dikarenakan sudah sesuai ketentuan secara nasional.

Oleh karena itu, pihaknya pun kembali mengingatkan kepada para pegawai/ASN bisa pulang cepat kembali ke tempat kerja di wilayah masing-masing.

"Tetapi kalau WFH itu sifatnya masih usulan atau wacana (tidak ada aturan tertulis), tidak kita tindaklanjuti (tetap masuk kerja WFO sesuai jadwal)," kata Hendar.

 

Imbauan Kapolri

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengimbau instansi swasta maupun pemerintah yang masih memungkinkan dalam satu minggu ke depan bisa melaksanakan aktivitas kantor secara WFH.

Hal ini, menurut dia, untuk mengurai potensi kemacetan arus balik Lebaran 2022.

"Tentunya perlu dikoordinasikan sehingga antara perusahaan dan instansi perkantoran yang ada, kemudian bisa koordinasi dengan karyawannya sehingga proses kegiatan tetap bisa berjalan. Namun, masyarakat juga tidak menghadapi risiko arus balik pada tanggal 6, 7, dan 8 Mei," kata Sigit.

Strategi dan imbauan tersebut, kata Sigit, bisa dilakukan dengan harapan arus balik Lebaran pada tahun ini berjalan dengan aman dan lancar.

"Masyarakat bisa kembali beraktivitas ke kantor untuk bekerja dan di dalam perjalanannya bisa tetap nyaman serta petugas kami akan all out memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat," kata Kapolri.

 

Didukung Menpan RB

Sementara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memberi arahan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing. WFH bisa diterapkan selama satu minggu setelah puncak arus balik lebaran pada 8 Mei 2022.

"Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," ujar Tjahjo Kumolo, Jumat (06/05/2022).

Dia menegaskan WFH tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya. Sebab kini instansi telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang telah digunakan saat ini.

Penerapan WFH juga dinilai sebagai ide yang baik setelah para ASN dan keluarganya kembali dari kampung halaman. Mengingat Covid-19 belum hilang sepenuhnya dari Indonesia, sistem kerja dari rumah juga bisa dijadikan kesempatan untuk isolasi mandiri selama beberapa hari kedepan. "WFH juga bisa jadi kesempatan untuk isoman agar mencegah adanya pertambahan kasus Covid-19," ungkap Tjahjo.

Tjahjo mengingatkan agar seluruh ASN tetap konsisten menjadi contoh penerapan disiplin protokol Kesehatan. PPK diminta pula memastikan ASN di lingkungannya sudah mendapatkan vaksin lengkap, termasuk vaksin booster.

 

DPR Juga Dukung

Anggota Komisi III DPR RI, Andi Rio Idris Padjalangi, mendukung Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang mengusulkan sistem kerja dari rumah (WFH) bagi instansi pemerintah, swasta, dan perusahaan untuk mencegah kepadatan pada saat arus balik Lebaran 2022.

"Langkah tersebut sudah tepat, Kapolri tinggal melakukan komunikasi dan koordinasi kepada pihak pihak terkait agar WFH dan wacana perpanjangan liburan sekolah dapat bersamaan," kata Andi Rio seperti dilansir Antara.

Langkah tersebut, menurut dia, agar kemacetan pada arus balik Lebaran 2022 dapat terurai sesuai dengan harapan semua pihak.

Ia mendorong agar wacana WFH dapat segera mendapatkan dukungan dan terealisasi sepenuhnya oleh seluruh pihak.

"Hal itu untuk memastikan dan menjawab kebingungan para pekerja yang hendak melakukan arus balik Lebaran agar tidak terburu-buru dan tidak bersamaan dengan mengatur jadwal arus balik ke Jakarta," ujarnya.

Andi Rio menilai langkah pencegahan kemacetan merupakan salah satu upaya memberikan keselamatan dan menjaga kesehatan bagi para pemudik

Menurut dia, jangan sampai karena terburu-buru ingin sampai ke Jakarta karena harus wajib masuk kerja, pemudik melaju dengan kecepatan tinggi di jalur-jalur yang tidak terkoneksi dengan sistem tilang elektronik (ETLE) yang melanggar batas kecepatan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya