Restoran dan Kafe di Jabodetabek Diizinkan Buka Sampai Pukul 02.00 WIB

Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, mulai 10 hingga 23 Mei 2022.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 10 Mei 2022, 10:50 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2022, 10:50 WIB
PPKM DKI Jakarta Naik ke Level 2
PPKM DKI Jakarta Naik ke Level 2

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, mulai 10 hingga 23 Mei 2022. Dalam perpanjangan kali ini, pemerintah mengizinkan restoran/rumah makan dan kafe yang mulai beroperasi pada malam hari buka hingga pukul 02.00 waktu setempat.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 tahun 2022 tentang PPKM Jawa dan Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 9 Mei 2022.

Adapun kebijakan operasional restoran dan kafe ini berlaku bagi daerah yang berstatus PPKM level 1 dan 2, salah satunya wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Restoran dan kafe diizinkan buka sampai pukul 02.00 apabila mulai beroperasi pukul 18.00.

"Restoran/rumah makan, kafe dengan jamoperasional dimulai dari malam hari dapatberoperasi dengan ketentuan, dengan protokol kesehatan yang ketat dan jamoperasional pukul 18.00 sampai denganmaksimal pukul 02.00 waktu setempat," demikian bunyi Inmendagri sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinannya, Selasa.

Untuk daerah level 1, kapasitas maksimal 100 persen. Sementara kapasitas maksimal untuk restoran dan kafe di daerah level 2 yakni, 75 persen dengan waktu makan hanya 60 menit.

"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," jelas Inmendagri.

Sedangkan, untuk restoran dan kafe malam di daerah level 3 yang beroperasi mulai pukul 18.00, dapat buka sampai pukul 00.00 waktu setempat. Kapasitas maksimal pengunjung yakni, 25 persen.

"Satu meja maksimal 2 (dua) orang. Waktu makan maksimal 60 menit," bunyi Inmendagri.

Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal menyebut saat ini kasus Covid-19 memang cenderung stabil. Namun, dia meminta seluruh pemerintah daerah untuk tetap waspada dengan adanya potensi lonjakan kasus Covid-19 pasca Hari Raya Idul Fitri.

"Oleh karenanya, sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo, kami minta kepada seluruh pemerintah daerah terus waspada dan tetap berkonsentrasi untuk mengantisipasi segala kemungkinan, dengan selalu memperkuat testing, tracing dan treatment dalam pola penanganan pandemi," tutur Safrizal dalam siaran persnya.

Jakarta PPKM Level 2, Perkantoran hingga Mal Berkapasitas 75 Persen

Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal 10-23 Mei 2022. Untuk wilayah DKI Jakarta diterapkan PPKM level 2.

Aturan detail terkait perpanjangan PPKM ini tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 di Jawa-Bali.

Berdasar Inmendagri yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin (9/5/2022) itu, kegiatan perkantoran non esensial di Jakarta diberlakukan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas maksimal 75 persen.

“Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,” demikian kutipan Inmendagri No 24 Tahun 2022.

Selain perkantoran, PPKM level 2 di DKI Jakarta juga mengatur kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan atau mal yakni 75 persen dan waktu operasi hingga pukul 22.00 WIB.

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat,” bunyi aturan Inmendagri 24/2022.

“Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama,” demikian aturan tersebut.

Selain itu, bioskop di wilayah PPKM Level 2 juga dapat beroperasi dengan beberapa ketentuan. Pertama wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kedua, kapasitas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

PPKM Diperpanjang hingga 23 Mei 2022

Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM di seluruh wilayah Indonesia meski tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 secara eksponensial pascalibur Lebaran Idul Fitri 2022. PPKM diperpanjang terhitung sejak 10-23 Mei 2022.

Keputusan perpanjangan PPKM Jawa Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali.

“Perpanjangan PPKM kali kita laksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia. Secara substansi terdapat beberapa penyesuaian di antaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di Level 1 dan Level 3, perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali," ujar Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/5/2022).

Safrizal mengungkapkan, perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini, jumlah daerah di Level 1 menurun dari yang sebelumnya 29 daerah menjadi 11 daerah. Begitu juga dengan jumlah daerah di Level 3 menurun dari 2 daerah menjadi 1 daerah. Sebaliknya, untuk jumlah daerah Level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah.

Pola yang sama juga terjadi pada perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali. Jumlah daerah di Level 1 turun dari 131 daerah menjadi 88 daerah. Daerah Level 3 menurun dari 39 daerah menjadi 22 daerah. Sedangkan daerah Level 2 naik dari 216 daerah menjadi 276 daerah.

“Menurunnya jumlah level 1 di beberapa daerah baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali menjadi warning bagi kita semua bahwa pandemi ini belum sepenuhnya berakhir, jangan sampai gelombang peningkatan kasus terjadi lagi seperti dua tahun belakangan ini," tegas Safrizal.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya