Polri Segera Sita Ferrari Milik Indra Kenz di Medan Terkait Kasus Binomo

Selain itu, lanjut Gatot, penyidik Polri juga terus berkoordinasi dengan pihak bank terkait harta kekayaan dan melakukan penyitaan dokumen terkait.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 10 Mei 2022, 20:26 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2022, 20:26 WIB
Indra Kesuma alias Indra Kenz
Indra Kesuma alias Indra Kenz. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Polri memastikan kasus trading binary option Binomo yang menyeret nama Indra Kenz (IK) sebagai tersangka, masih terus bergulir. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli mengatakan, pihaknya terus memanggil saksi ahli untuk menguatkan hasil penyidikan terhadap Indra.

"Pada hari ini Selasa tanggal 10 Mei 2022 penyidik masih melakukan pemenuhan berkas perkara atau P19 terhadap tersangka IK, dengan melakukan koordinasi bersama saksi ahli," kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Gatot merinci, dua saksi ahli yang dipanggil Polri adalah ahli akuntansi asal STAN dan ahli ITE dari Universitas Brawijaya Malang.

Selain itu, lanjut Gatot, penyidik Polri juga terus berkoordinasi dengan pihak bank terkait harta kekayaan dan melakukan penyitaan dokumen terkait.

Gatot menambahkan, Polri juga berencana kembali menyita barang bukti satu unit mobil ferrari yang masih berada di Medan, Sumatera Utara untuk kepentingan penyidik.

"Disita untuk selanjutnya akan dibawa ke Jakarta dan dijadikan satu dengan barang bukti yang lainnya," Gatot menutup.

Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.Sebagaimana disangkakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

 

Sita Aset Digital

Bareskrim Polri akan menyita aset digital atau kripto milik tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz yang dibeli memakai nama adik crazy rich itu, Nathania Kesuma. Aset kripto itu senilai Rp 35 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, aset senilai Rp 35 miliar itu tersimpan di Indodax.

"Yang di Indodax iya akan kita sita," ujar Whisnu saat dikonfirmasi soal kasus dugaan investasi bodong melalui Binomo, Jumat (22/4/2022).

Sementara terkait aset-aset Indra Kenz lainnya yang berada di luar negeri, penyidik masih menelusurinya.

"Untuk yang di luar negeri kita belum dapat," kata Whisnu.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengungkap peran Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma yang ternyata ikut menerima uang sebesar Rp 9,4 miliar dari Indra Kenz dalam kasus dugaan investasi ilegal aplikasi Binomo.

"Tersangka Nathania Kesuma menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma sebesar Rp 9.443.436.055," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Kamis (21/4/2022).

 

Rumah Disita Polisi

Selain menerima uang, nama Nathania Kesuma digunakan Indra Kenz untuk membeli sebuah rumah di Medan. Rumah itupun telah disita penyidik.

"Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang diatasnamakan tersangka Nathania Kesuma," tutur Whisnu.

Terakhir, nama Nathania digunakan untuk membuat akun kripto atau aset digital di Indodax dengan nilai Rp 35 miliar memakai nama Nathania yang juga telah disita penyidik.

"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp 35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma," sambung Whisnu.

Infografis Crazy Rich Indra Kenz Terjerat Kasus Binomo. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Crazy Rich Indra Kenz Terjerat Kasus Binomo. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya