DPR dan KPU Setujui PKPU Tentang Tahapan Pemilu 2024

Setelah disetujui dalam RDP, katanya, maka rancangan PKPU selanjutnya akan diundangkan KPU ke Kementerian Hukum dan HAM.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jun 2022, 15:21 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2022, 15:15 WIB
FOTO: Mendagri - DPR Bahas Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) bersama Ketua KPU Hasyim Asy’ari (kanan) saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Rapat membahas Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. (Liputa6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Penyelenggara Pemilu menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Hal itu disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa malam.

"Komisi II DPR RI bersama Kemendagri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

Setelah disetujui dalam RDP, katanya, maka rancangan PKPU selanjutnya akan diundangkan KPU ke Kementerian Hukum dan HAM.

Komisi II DPR meminta pemerintah untuk memberikan dukungan penuh terhadap seluruh aspek persiapan Pemilu 2024, termasuk menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pengadaan Barang, Jasa, dan Kegiatan Terkait Kelancaran Pendistribusian Logistik Pemilu 2024.

"Pak Presiden sudah menyampaikan komitmennya," ujarnya.

Masa Kampanye 75 Hari

FOTO: Mendagri - DPR Bahas Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
Ketua KPU Hasyim Asy’ari (kiri) bersalaman dengan Ketua DKPP Muhammad (kanan) saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Rapat membahas Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. (Liputa6.com/Angga Yuniar)

Beberapa hal yang disepakati dalam RDP tersebut, kata dia, di antaranya masa kampanye selama 75 hari. Ketua KPU Hasyim Ashari awalnya mengatakan rancangan PKPU tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024 salah satunya membahas masa kampanye 75 hari.

Hal itu mendapatkan dukungan Mendagri Tito Karnavian di mana masa kampanye Pemilu 2024 dipangkas dari 90 hari menjadi 75 hari.

"Dari sisi pemerintah, semakin pendek semakin baik. Kita harapkan anggaran bisa berkurang dan potensi keterbelahan rakyat tidak terlalu lama, yakni hanya 75 hari," kata Tito.

Infografis Pemilu Serentak 2024 dan Arahan Tegas Jokowi. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Pemilu Serentak 2024 dan Arahan Tegas Jokowi. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya