Polisi Dalami Seluk Beluk Uang Rp 2,3 Miliar di Kantor Khilafatul Muslimin Teluk Betung

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan uang miliaran saat menggeledah Kantor Pusat Organisasi Khilafatul Muslimin di Teluk Betung, Bandar Lampung, Sabtu 11 Juni 2022.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Jun 2022, 09:06 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2022, 09:06 WIB
Sekretariat Khilafatul Muslimin di Pekayon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Sekretariat Khilafatul Muslimin di Pekayon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Liputan6.com/Bam Sinulingga)

 

Liputan6.com, Jakarta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan uang miliaran saat menggeledah Kantor Pusat Organisasi Khilafatul Muslimin di Teluk Betung, Bandar Lampung, Sabtu 11 Juni 2022. Uang yang disimpan dalam empat brankas tersebut telah disita polisi.

Penyidik pun masih mendalami soal uang yang berjumlah lebih dari Rp 2,3 miliar di kantor organisasi terlarang itu.  

"Ditemukan beberapa barbuk di antaranya, kita temukan berangkas besi sebanyak empat unit yang berisi uang tunai berisi lebih dari Rp2,3 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat jumpa pers, Minggu 12 Juni 2022.

"Itu kami dalami dulu ya yang jelas itu ditemukan di Brankas di kantor pusat Khilafatul Muslimin dan itu dana dari ormas ini," lanjut dia.

Sementara, terkait asal-usul dan kegunaan dana miliaran rupiah tersebut, Zulpan masih enggan untuk menjabarkannya. Lantaran, masih dalam tahap pemeriksaan dari penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya.

"Itu belum bisa saya sampaikan, itu detail kan, nanti," kata Zulpan.

Selain barang bukti uang, penyidik mendapati sejumlah atribut ormas, buku-buku, buletin, poster, hingga komputer yang menyimpan dokumen dari Khilafatul Muslimin di kantor pusat di Kota Bandar Lampung.

"Kemudian, Kita temukan juga catatan keuangan dan serta kita temukan buku tabungan rekening penampung," katanya.

 

Peran 4 Petinggi

Polda Jatim periksa 18 anggota Khilafatul Muslimin Surabaya Raya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com).
Polda Jatim periksa 18 anggota Khilafatul Muslimin Surabaya Raya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com).

Sebelumnya, satu per satu pimpinan pusat organisasi Khilafatul Muslimin diringkus jajaran kepolisian, usai pimpinan pusat organisasi tersebut Abdul Qadir Hasan Baraja diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kali ini Polda Metro Jaya telah merilis empat orang pimpinan petinggi Khilafatul Muslimin yang telah berhasil diringkus pada kisaran waktu 11 Juni 2022, di tiga daerah berbeda.

"Penangkapan keempat orang ini merupakan hasil pengembangan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap pimpinan tertinggi khilafatul muslimin saudara Abdul Qadir Hasan Baraja," Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat jumpa pers, Minggu (12/6).

Zulpan menjelaskan peran dari keempat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya, AA seorang yang berperan sebagai sekretaris pusat, ditangkap di Bandar Lampung.

"Perannya sebagai sekretaris khilafatul muslimin yang menjalankan operasional dan keuangan organisasi," kata Zulpan.

 

Selanjutnya

Selanjutnya ada IN yang ditangkap di Kota Bandar Lampung berperan menyebarkan doktrin melalui sistem pendidikan dan pelatihan yang dilakukan Ormas Khilafatul Muslimin.

Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, berinisial F diamankan di Kota Medan memiliki peran sebagai penanggung jawab dan pengumpul dana dari Khilafatul Muslimin.

Lalu, tersangka keempat yakni SW yang ditangkap di Kota Bekasi, memiliki peran selaku pengurus dan juga pendiri Khilafatul Muslimin bersama pimpinan petinggi lainnya.

"Empat orang sudah ditetapkan tersangka, tiga orang (AA,IN dan SW) sudah ada di Polda Metro Jaya. Dan satu lagi dari Medan (F) sedang dilakukan Perjalanan ke Jakarta," sebutnya.

Adapun pasal yang disangkakan, Pasal 59 Ayat 4 Huruf C Jo Pasal 82A Ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya