Pelaku Aksi Koboi di Senopati Sempat Bohongi Polisi Pakai Pistol Mainan Demi Lolos Jerat Hukum

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam keributan yang terjadi di salah satu bar di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, di mana seorang pria terlihat mengacungkan pistol.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 16 Jun 2022, 11:02 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2022, 11:02 WIB
Ilustrasi Penembakan
Ilustrasi Penembakan (Rudy and Peter Skitterians/Pixabay).

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam keributan yang terjadi di salah satu bar di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, di mana seorang pria terlihat mengacungkan pistol.

Polisi menyebut pelaku aksi koboi sempat berbohong terkait senjata yang digunakannya.

"Iya betul, jadi dia datang (ngakunya) bawa pistol mainan biar gak terjerat undang-undang darurat," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit kepada awak media, Kamis (16/6/2022).

Ridwan menjelaskan, pelaku yang diketahui berinisial IR itu awalnya datang dengan menyerahkan pistol yang digunakannya. Menurut Ridwan, IR mencoba mengelabui polisi dengan mengatakan bahwa pistol yang digunakan hanyalah mainin.

"Dia datang itu alibinya 'ini pak pistol saya, ini yang saya todongkan kok yang waktu di TKP'," kata Ridwan menirukan pengakuan pelaku.

Ridwan tidak lantas percaya, dia dan penyidiknya langsung melakukan investigasi internal melakukan pemeriksaan mendalam dan penyidik menemukan bukti jika pelaku mencoba berbohong.

"Kita langsung buktikan ini kamu bohongi kita. Akhirnya kita melakukan lidik lagi," tegas Ridwan.

Usai diinterogasi kembali, IR mengakui kalau dia berbohong demi lepas jerat hukum. Sebab, menurut beleid kepemilikan senjata, pengguna akan mendapat sanksi yang lebih berat lagi saat pistol digunakan melewati batas aturan.

"Iya dia gak mau terjerat dengan pasal yang lebih berat. Kan penyalahgunaan airsoft gun itu dikenai. Dia mau mengelabui anggota bahwa yang dia melakukan penodongan itu cuman pistol mainan," Ridwan menandasi.

 

Pelaku Dikira Polisi

Diberitakan sebelumnya, IR sempat dikira seorang anggota polisi. Hal itu diketahui dari panggilan akrabnya dengan sebutan Kombes. NamunKapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto memastikan IR hanyalah seorang warga sipil dan tidak memiliki kewenangan memegang senjata api.

Oleh karena itu, IR dipersangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Darurat Tahun 1951 dengan motifnya mengaku sebagai anggota polri dengan pangkat kombes tapi sebenarnya bukan.

"Sehingga yang bersangkutan membawa-bawa senjata seperti senjata api ternyata airsoft gun," tukas Kombes Budhi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu 15 Juni 2022.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya