KPK Tunggu Vonis Inkracht Sebelum Proses Anak Eks Pejabat Pajak Wawan Ridwan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memproses Muhammad Farsha Kautsar, anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Wawan Ridwan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Jun 2022, 06:03 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2022, 06:03 WIB
Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Ditahan KPK
Plt Jubir KPK, Ali Fikri bersiap memberi keterangan penahanan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/8/2021) (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memproses Muhammad Farsha Kautsar, anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Wawan Ridwan. Farsha diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) sang ayah.

"KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah sependapat dengan analisa fakta hukum terkait dengan peran salah satu saksi (Farsha) yang turut bersama-sama terdakwa Wawan Ridwan melakukan tindak pidana pencucian uang dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/6/2022).

Ali mengatakan, setelah vonis terhadap Wawan Ridwan berkekuatan hukum tetap, pihaknya akan mempelajari amar putusan tersebut untuk mengembangkan perkara dan menjerat Farsha.

"KPK tentu membuka peluang untuk menyelisik lebih lanjut dugaan perbuatan saksi dimaksud setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap," ujar Ali.

Namun untuk sementara waktu, pihak lembaga antirasuah belum bisa mengembangkan perkara ini lantaran masih dalam proses banding.

"Saat ini perkara dimaksud masih berlanjut pada upaya hukum banding," kata Ali.

Muncul dalam Persidangan

Nama Farsha beberapa kali muncul dalam persidangan perkara ini. Mantan pramugari PT Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti mengaku menerima uang Rp 647 juta dari Farsha Kautsar, anak dari mantan pegawai pajak Wawan Ridwan.

Siwi mengakuinya saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus suap pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Wawan Ridwan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022).

"Benar (menerima Rp 647 juta dari Farsha). Waktu itu saya jadi teman dekatnya Farsha, waktu itu Farsha mengenal saya mengaku berusia 28 tahun sebagai pengusaha, bukan mahasiswa, dia mencoba mendekati saya. Dan ada obrolan dimana dia mencoba mencari perhatian pada saya dengan membayarkan sesuatu untuk saya," ujar Siwi Widi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Mendengar pengakuan Siwi, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas mengejar soal penggunaan uang senilai Rp 647.850.000. Jaksa mengonfirmasi pengakuan Siwi dalam proses penyidikan.

"Seperti BAP ibu nomor 22 (uang Rp 647 juta) untuk jalan-jalan, belanja, beli jaket merk Gucci, dan untuk perawatan kecantikan di Korea, apa benar?" tanya jaksa KPK.

"Ya, seingat saya begitu," jawab Siwi.

Siwi mengaku saat diberikan uang tersebut dirinya tidak tahu asal usul sumber uang itu. Menurutnya, Farsha mempunyai usaha namun dia tidak mengetahui jelas apa usaha Farsha.

"Dari uangnya sendiri," kata dia.

Dalam sidang ini, Siwi juga mengatakan dia sudah mengembalikan uang yang diberikan Farsha ke KPK. Uang itu diberikan ke penyidik setelah dia mendapat panggilan dari KPK.

"Menurut saya itu bukan uang Farsha, dari pada panjang, pikir saya kembalikan saja dulu. Sebelum pemberitaan itu saya sudah kembalikan (uang) di Desember atau November di tahun 2021," ucap Siwi.

Vonis

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak masing-masing pidana penjara 9 dan 8 tahun.

Hakim meyakini keduanya terbukti bersalah menerima suap terkait pemeriksaan perpajakan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Wawan Ridwan selama 9 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Alfred Simanjuntak 8 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Hakim Fahzal Hendri dalam amar putusannya, Selasa (14/6/2022).

Selain pidana badan, keduanya juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti. Wawan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.373.750.000 subsider 1 tahun penjara, sementara Alfred Rp 8.237.292.900 subsider 2 tahun penjara.

Hal yang meringankan yakni keduanya dianggap tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun Wawan dianggap mengakui perbuatan sementara Alfred tak mengakui perbuatannya.

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya