KNPI Desak Anies Cabut Izin Holywings Usai Diduga Lakukan Penistaan Agama

KNPI mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha Holywings di wilayahnya buntut kasus promosi miras bernuansa SARA. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 6 orang tersangka dugaan penistaan agama.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 26 Jun 2022, 08:37 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2022, 08:35 WIB
Hotman Paris Janji Jadikan Holywings Bogor Restoran Keluarga, Bukan Bar Remang-Remang
Ilustrasi - Holywings Bogor. (dok Liputan6.com/ Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didesak mencabut izin operasi Holywings Indonesia pascamencuatnya kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pihak manajemen.

Salah satunya datang dari Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta, Muhammad Akbar Supratman. KNPI meminta Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menjatuhkan sanksi kepada manajemen Holywings di wilayahnya.

"Kasus yang dilakukan oleh Holywings ini saya kira sangat melukai hati umat Islam. Karena itu Pemprov DKI Jakarta pantas memberi sanksi berat kepada pihak Holywings," kata Akbar dalam keterangan tertulis, Minggu (26/6/2022).

Dia mendesak sanksi berat yang dijatuhkan berupa pencabutan izin usaha Holywings. Menurutnya, sanksi tersebut sebanding dengan apa yang telah dilakukan Holywings, sehingga dapat menjadi pelajaran bagi pelaku usaha yang lain.

"Kami meminta Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan sanksi berat kepada Holywings dengan mencabut izin usahanya. Hal ini saya kira penting agar bisa juga menjadi pelajaran bagi usaha-usaha yang lain agar lebih arif dan bijaksana dalam melakukan kegiatan usaha," terang dia.

Di sisi lain, Akbar mengapresiasi langkah kepolisian yang cepat dalam merespons kasus dugaan penistaan agama manajemen Holywings ini. Dia berharap kasus ini ditangani secara serius.

"Kami sangat mengapresiasi langkah kepolisian yang telah memberi sanksi kepada oknum Holywings. Dan kami juga berharap kasus ini diusut dengan serius," ucap dia.

Pemprov DKI Beri Surat Teguran

Holywings (Ilustrasi)
Holywings (Ilustrasi)

Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta memberikan surat teguran tertulis pertama kepada manajemen Holywings. Teguran itu seiring dengan promo alkohol gratis yang mengandung unsur SARA.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf DKI Jakarta Iffan, menjelaskan bahwa isi dari surat teguran tertulis pertama itu berisi agar manajemen Holywings tidak lagi melakukan promosi yang melanggar norma.

"Manajemen harus punya kewajiban untuk menjaga norma, baik itu agama, wajib menjaga moral," ucap Iffan, Jumat (24/6/2022).

Surat diberikan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI ke manajemen Holywings pusat, sejak Kamis 23 Juni 2022.  

Dengan demikian, surat teguran tersebut wajib ditaati oleh seluruh outlet Holywings di berbagai daerah. Namun, apabila kejadian serupa terulang, surat teguran tertulis akan kembali ditertibkan untuk kedua kalinya.

"Teguran tertulis kedua, ketiga, sampai nanti tindakan pencabutan izin atau pembekuan sementara," tegasnya.

Promosi pemberian minuman beralkohol gratis kepada pengunjung bernama Muhammad dan Maria, yang dibuat Holywings Indonesia, berbuntut masalah hukum. Mereka dilaporkan ke polisi.

Polda Metro Jaya menyatakan telah menerima laporan itu. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 24 Juni 2022.

Pelapor turut melaporkan manajemen Holywings Indonesia karena diduga melanggar Pasal 156 A KUHP dan Pasal 28 A ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE.

6 Orang Jadi Tersangka

tersangka ilustrasi
Ilustrasi tersangka (Istimewa)

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam tersangka kasus promosi minuman keras untuk yang memiliki nama Muhammad dan Maria dari Holywings. Keenam tersangka itu yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut keenamnya merupakan karyawan di Holywings yang bekerja pada bagian kreatif.

"Ada enam orang yang kita jadikan tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," ujar Budhi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).

Budhi menyebut pihaknya sudah melakukan gelar perkara dalam kasus ini. Dari gelar perkara tersebut ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan mereka.

"Penyidik berpendapat bahwa ada bebebrapa orang yang harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum, sehingga beberapa orang tersebut dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata dia.

Dilaporkan Himpunan Advokat

Ilustrasi Polda Metro Jaya. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Ilustrasi Polda Metro Jaya. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Sebelumnya, Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) resmi melaporkan Holywings ke Polda Metro Jaya. HAMI melayangkan laporan atas kasus dugaan penistaan agama terkait promosi minuman beralkohol bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3135/VI/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 24 Juni 2022. Tertera dalam surat tersebut, pelapor atas nama Feriyawansyah.

Feriyawansyah melaporkan Holywings dengan pasal tindak pidana penistaan agama melalui media elektronik sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.

"Saya bersama tim Advokat Muda Indonesia telah melaporkan adanya dugaan penistaan agama yang kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe yang sedang viral saat ini di media sosial," kata Ketua Umum DPP HAMI Sunan Kalijaga, Jumat (24/6/2022).

Menurut Sunan, promosi minuman beralkohol bagi pemilik nama Muhammad dan Maria ini melukai perasaan umat Islam dan Nasrani. Sunan menyebut laporannya telah diterima Polda Metro Jaya.

"Alhamdulillah laporan kami dini hari ini sudah diterima pihak Polda Metro Jaya," kata dia. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya