Pemprov DKI Layangkan Surat Teguran Tertulis ke Holywings Terkait Promo Miras Bermuatan SARA

Manajemen Holywings diminta tidak lagi melakukan promosi yang melanggar norma.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Jun 2022, 14:15 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2022, 14:15 WIB
Gedung Balai Kota DKI Jakarta. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman
Gedung Balai Kota DKI Jakarta. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

 

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemprov DKI Jakarta memberikan surat teguran tertulis pertama kepada manajemen Holywings. Teguran itu seiring dengan promo alkohol gratis yang mengandung unsur SARA.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf DKI Jakarta Iffan, menjelaskan bahwa isi dari surat teguran tertulis pertama itu berisi agar manajemen Holywings tidak lagi melakukan promosi yang melanggar norma.

"Manajemen harus punya kewajiban untuk menjaga norma, baik itu agama, wajib menjaga moral," ucap Iffan, Jumat (24/6/2022).

Surat diberikan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI ke manajemen Holywings pusat, sejak Kamis 23 Juni 2022.

Dengan demikian, imbuhnya, surat teguran tersebut wajib ditaati oleh seluruh outlet Holywings di berbagai daerah. Namun, apabila kejadian serupa terulang, surat teguran tertulis akan kembali ditertibkan untuk kedua kalinya.

"Teguran tertulis kedua, ketiga, sampai nanti tindakan pencabutan izin atau pembekuan sementara," tegasnya.

Promosi pemberian minuman beralkohol gratis kepada pengunjung bernama Muhammad dan Maria, yang dibuat Holywings Indonesia, juga berbuntut masalah hukum. Mereka dilaporkan ke polisi.

Polda Metro Jaya menyatakan telah menerima laporan itu. "Iya, pelaporan (terkait Holywings Indonesia) sudah diterima," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2022).

Laporan itu teregistrasi dengan LP/B/3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 24 Juni 2022. Pelapor turut melaporkan manajemen Holywings Indonesia karena diduga melanggar Pasal 156 A KUHP dan Pasal 28 A ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE.

 

Yang Melaporkan

Laporan terhadap kafe tersebut dibuat seseorang bernama Feriyawansyah dengan kuasa hukumnya Sunan Kalijaga pada Jumat (24/6) dini hari.

"Saya sudah melaporkan adanya dugaan penistaan agama yang kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe yang saat ini sedang viral di media sosial dan media," tulis Sunan Kalijaga dikutip dari akun instagram @sunankalijaga_sh.

Dalam keterangannya, pelaporan itu dibuat karena promosi Holywings Indonesia dianggap melecehkan umat Islam dan Nasrani. Sebab, promosi itu membawa nama Muhammad dan Maria.

"Kami sangat menyayangkan promo tersebut yang jelas-jelas terpampang nyata melukai hati umat Muslim dan juga umat Nasrani," ungkapnya.

Reporter: Yunita Amalia/Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya