Cegah PMK, 3.300 Ekor Sapi Sudah Dapat Vaksin Tahap Pertama di Banyuwangi

Sebanyak 3.300 sapi di Banyuwangi telah disuntik vaksin Penyakit Kuku dan Mulut (PMK).

oleh Fachri pada 28 Jun 2022, 15:10 WIB
Diperbarui 28 Jun 2022, 15:09 WIB
Vaksinasi PMK.
Vaksinasi PMK telah dilakukan.

Liputan6.com, Banyuwangi Vaksinasi PMK telah dilakukan. Sebanyak 3.300 sapi di Banyuwangi telah disuntik vaksin Penyakit Kuku dan Mulut (PMK). Jumlah tersebut sesuai dengan dosis vaksin PMK yang diterima Banyuwangi pada tahap pertama ini.

"Vaksinasi tahap pertama sudah kita lakukan. Hingga kemarin sudah 3 ribu sapi divaksin, sisanya Insha Allah tuntas hari ini setelah empat hari kita keliling vaksinasi," papar Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi, M. Khoiri, Selasa (28/6/2022).

Khoiri menjelaskan bahwa vaksinasi PMK kali ini diprioritaskan untuk sapi perah. Selain karena angka kasus PMK di sapi perah cukup tinggi, hal ini juga dilakukan untuk menjaga pasokan susu.

"Populasi sapi perah di Banyuwangi sekitar 700 ekor, tersebar di sejumlah kecamatan. Ini yang menjadi prioritas utama kami," urai Khoiri.

Selebihnya, lanjut Khoiri, vaksin akan disuntikkan kepada sapi potong yang berada di sekitar kawasan sapi perah, maupun wilayah-wilayah rentan. Seperti, sekitar kejadian PMK, perbatasan, atau wilayah dengan populasi ternak tinggi.

"Kita lakukan sistem ring vaccination. Tidak semua ternak di wilayah itu akan divaksin. Selain sapi yang di area sapi perah, vaksin juga diberikan pada sapi yang berada di wilayah-wilayah pinggiran yang berbatasan dengan desa/kecamatan sekitar," terang Khoiri.

"Mohon masyarakat bersabar. Saat ini pemerintah memang masih fokus pada sapi perah dan potong. Namun secara bertahap ternak yang lain juga akan mendapat giliran," kata Khoiri.

 

Syarat Vaksinasi PMK

Vaksinasi PMK.
Persyaratan hewan ternak yang bisa mendapatkan vaksin PMK di antaranya, berusia minimal 2 minggu dan masa pemeliharaannya lama.

Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dispertan Pangan Banyuwangi, drh. Nanang Sugiharto, menambahkan vaksinasi PMK diberikan sebanyak 3 tahap.

"Tahap kedua diberikan 5 minggu setelah vaksinasi pertama. Sementara booster diberikan 6 bulan setelah vaksinasi kedua," kata Nanang.

Persyaratan hewan ternak yang bisa mendapatkan vaksin PMK di antaranya, berusia minimal 2 minggu dan masa pemeliharaannya lama. Artinya tidak akan dipotong minimal dalam 1 tahun ke depan.

"Ternak juga harus dipastikan sehat. Ternak yang sedang terpapar PMK, bisa divaksin setelah sembuh," urainya.

Nanang menambahkan, kegiatan vaksinasi dilakukan secara terjadwal oleh petugas medik dan paramedik veteriner di 11 pusat kesehatan hewan (puskesman) dan masing-masing kecamatan.

"Vaksinasi dilaporkan secara online melalui ISIKHNAS (sistem informasi kesehatan hewan nasional) sehingga terpantau capaian targetnya," paparnya.

Sebelumnya, Banyuwangi juga telah sigap melakukan berbagai upaya mencegah penularan PMK di daerah. Mulai melakukan penyemprotan disinfektan di kandang-kandang ternak hingga pengetatan lalu lintas ternak.

Jelang Hari Raya Iduladha, Pemkab Banyuwangi juga bakal mengeluarkan sertifikat kesehatan ternak untuk menjamin ternak yang dibeli masyarakat dalam keadaan sehat, bebas dari penyakit ternak, termasuk PMK.

Nanang menambahkan hingga saat ini angka kematian sapi tidak sampai satu persen dari total kasus PMK yang mencapai 1.600 kasus.

“Mereka yang terinfeksi, kami lakukan penanganan sesuai gejalanya,” pungkasnya.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya