Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan kafe dan bar Holywings masih memungkinkan untuk buka kembali setelah izinnya dicabut beberapa waktu yang lalu.
"Sejauh persyaratan izin-izinnya dapat dipenuhi sesuai dengan aturan ketentuan, ya siapa saja yang punya usaha diperbolehkan," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Riza mengingatkan agar tempat usaha sejenis seperti kafe, restoran, ataupun bar agar lebih berhati-hati mengenai kreasi inovasi yang dilakukan. Riza mengharapkan jangan sampai menimbulkan keresahan dan gejolak di masyarakat.
Advertisement
"Konten kreatif dan inovatif itu baik dan perlu, namun tolong dipahami jangan sampai menimbulkan masalah SARA, atau menimbulkan perpecahan dan sebagainya dapat menimbulkan konflik," jelas Riza.
Jadi Pelajaran
Riza juga berharap dengan kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak baik itu restoran, kafe ataupun bar yang ada agar mentaati aturan.
Dia menyebut ada kemungkinan kafe-kafe lain yang mungkin tidak memenuhi syarat, dan bisa beroperasi padahal tidak memiliki izin jual miras atau lain sebagainya.
"Kami minta semuanya harus memperhatikan syarat-syarat. Jangan dianggap enteng, jangan diabaikan aturan dan ketentuan kita semua ingin menegakkan aturan untuk kepentingan warga Jakarta," ujar Riza.
Advertisement
Cabut Izin Usaha
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta.
Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tersebut berdasarkan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM DKI Jakarta.
Â