Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta. Total ada 12 outlet atau gerai Holywings Indonesia di DKI Jakarta yang izin usahanya dicabut dan telah dilakukan penyegelan.
Salah satunya ialah Holywings Rooftoop yang berada di kawasan Mega Kuningan, Jalan Mega Kuningan Barat 3, Blok E3 Kuningan Timur Setiabudi, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan Liputan6.com, terlihat spanduk dan stiker penyegelan terpasang di samping kiri dan kanan pintu masuk Holywings Mega Kuningan. Selain itu, logo besar berwarna merah bertuliskan Holywings juga sudah dicopot.
Advertisement
Hanya nampak sekitar tiga orang karyawan dan satu satpam yang mondar mandir keluar masuk area Holywings. Selain itu, Cakra petugas keamanan Holywings Mega Kuningan menyatakan hari ini tidak ada kegiatan apapun mengingat menjadi hari terakhir mereka bekerja.
"Enggak ada kegiatan apa-apa, hari ini hari terakhir, jadi karyawan pada mau ke sini," kata Cakra, di Holywings Rooftoop Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Terkait terancam kehilangan pekerjaan sebagai karyawan Holywings dia menolak untuk berkomentar.
Selain itu, Cakra juga menjelaskan bahwa hari ini para karyawan akan mengembalikan seragam kerja.
Cari Solusi untuk Karyawan
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan, Pemprov DKI akan mencari solusi terhadap nasib karyawan outlet Holywings yang terdampak penutupan.
Berkaca dari kasus Holywings, Riza pun mengingatkan pelaku usaha patuh segala aturan dan norma sosial selama menjalankan usaha.
"Diharapkan dapat mengikuti aturan dan ketentuan yang ada, sekarang kan yang menjadi korban keluarga sendiri, masyarakat yang sudah bekerja akhirnya menjadi korban. (Nasib karyawan) nanti akan kita carikan solusi terbaiknya," ucap Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa 28 Juni 2022 malam.
Advertisement