Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar Rapat Paripurna hari ini, Kamis 30 Juni 2022. Salah satu agendanya adalah pengesahan terhadap dua calon hakim agung (CHA) dan dua calon hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor di Mahkamah Agung (MA).
Dua nama calon hakim agung ini adalah Nani Indrawati untuk bidang Kamar Perdata dan Cerah Bangun untuk Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak. Sedangkan, dua Hakim Ad Hoc Tipikor yang disepakati adalah Agustinus Purnomo Hadi dan Arizon Mega Jaya.
Diketahui, mereka disahkan usai Komisi III DPR RI telah tuntas melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, 29 Juni 2022, pukul 19.00 WIB.
Advertisement
"Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing kapoksi atau juru bicaranya, maka Komisi III DPR memberikan persetujuan atas nama calon hakim agung dan nama calon hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung tahun 2021/2022," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Golkar Adies Kadir saat rapat kemarin.
Menurut Adies, tahap selanjutnya hasil persetujuan ini akan dilaporkan pada Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis 30 Juni 2022 untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Alhamdulillah dan keputusan juga sudah diambil, mungkin tidak dapat memuaskan semua pihak. Tetapi inilah hasil keputusan dan hasil pemilihan selama dua hari kita melakukan fit and proper test oleh Komisi III DPR RI,” Adies menandasi.
Kriteria Untuk Calon Hakim Agung-Hakim Ad Hoc
Komisi III DPR RI mempersiapkan kriteria dalam memilih calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) pada Mahkamah Agung (MA), kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh di Jakarta, Selasa (28/6/2022).
"Kriteria yang terpilih adalah bagaimana kecakapan, kemampuan, integritas, wawasan kebangsaan, dan moral calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung," kata Pangeran seperti dilansir Antara.
Dia menambahkan berbagai kriteria tersebut menjadi prasyarat penting bagi 11 calon hakim yang sedang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk lolos menjadi hakim MA. Uji kelayakan dan kepatutan terhadap 11 calon hakim itu berlangsung sejak Senin (27/6) hingga Rabu (29/6).
Rabu sore, katanya, Komisi III DPR akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan nama-nama yang lolos menjadi hakim agung dan hakim ad hoc tipikor MA.
"Komisi III DPR akan menggelar rapat pleno pada Rabu sore untuk memutuskan siapa yang lolos," ujarnya.
Advertisement
Uji Kelayakan
Uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tipikor MA di hari pertama, Senin, ialah pembuatan makalah oleh 11 calon hakim. Selanjutnya, Selasa dan Rabu, uji kelayakan dan kepatutan dilakukan dengan mekanisme pemaparan gagasan para calon hakim, serta tanya jawab dengan anggota Komisi III DPR.
Ke-11 calon hakim yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan itu terdiri atas delapan calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc tipikor. Dari delapan calon hakim agung tersebut, empat di antaranya untuk kamar pidana, satu untuk kamar perdata dan agama, dan dua untuk Pengadilan Tata Usaha Negara Khusus Pajak.
Calon Hakim Agung
Empat calon hakim agung untuk kamar pidana yakni F. Willem Saija, Subiharta, Sudharmawatiningsih, dan Suradi.
Calon hakim agung untuk kamar perdata adalah Nani Indrawati.
Calon hakim agung untuk kamar agama ialah Abdul Hakim dan calon hakim agung untuk kamar pengadilan TUN Khusus Pajak adalah Cerah Bangu dan Triyono Martanto.
Sementara itu, tiga calon hakim ad hoc tipikor MA ialah Agustinus Purnomo Hadi, Arizon Mega Jaya, dan Rodja S. Irawan.
Advertisement