Liputan6.com, Jakarta - Provinsi DKI Jakarta kembali turun ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1. Hal ini tercantum dalam aturan terbaru tentang PPKM Jawa-Bali berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dalam Inmendagri No 35 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 5 Juli 2022 ini, untuk wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat dinyatakan dengan kriteria PPKM Level 1.
Advertisement
Baca Juga
Keputusan ini sekaligus membatalkan aturan sebelumnya yang menyebut DKI Jakarta masuk dalam status PPKM Level 2.
Selain DKI Jakarta, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan juga kembali pada status PPKM Level 1.
"Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan," demikian bunyi Inmendagri 35/2022.
Dengan demikian pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan di wilayah tersebut dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Sedangkan pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, dan industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi maksimal dengan kapasitas 100 persen.
Â
Sempat Berstatus PPKM Level 2
Restoran atau rumah makan juga dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100 persen, begitu juga kapasitas di warung makan/pedagang kaki lima. Restoran/kafe yang beroperasi malam hari mulai pukul 18.00 hingga 02.00 WIB juga diizinkan membuka kapasitas 100 persen.
Untuk kapasitas bioskop, tempat ibadah, fasilitas umum, seperti taman dan tempat wisata umum, kegiatan seni budaya dan pusat kebugaran sebesar 100 persen. Sedangkan angkutan umum masih diperkenankan mengangkut penumpang hingga 100 persen.
Padahal sebelumnya pada 5 Juli 2022 pemerintah menetapkan sebanyak 14 daerah, termasuk DKI Jakarta pada status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 usai kasus Covid-19 meningkat beberapa hari terakhir.
Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 dan PPKM Luar Jawa Bali melalui Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022. Lantaran terjadi peningkatan kasus akibat varian Omicron BA.4 dan BA.5  Â
Advertisement