Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Wiku Adisasmito menekankan bahwa penanganan virus PMK merupakan tanggung jawab bersama. Menurut dia, virus PMK akan membuat ekononi menjadi tak stabil apabila tak segera ditangani.
"Dalam upaya penanganannya, ialah tanggung jawab bersama. Karena jika tidak ditangani segera, akan berimbas pada ketidakstabilan ekonomi dan distribusi pangan serta produk turunan ternak secara nasional," jelas Wiku dikutip dari siaran persnya, Jumat (8/7/2022).
Baca Juga
Adapun kasus PMK pada hewan di Indonesia mencapai 317.889, dengan sebaran menjangkau 21 provinsi meliputi 231 kabupaten/kota. Wiku menyampaikan pemerintah melakukan percepatan vaksinasi pada hewan ternak.
Advertisement
Saat ini, pada tahap I sebanyak 800.000 dosis dan 315.539 dosis yang telah disuntikan dimana jumlahnya akan terus bertambah. Upaya vaksinasi ini dilakukan oleh tenaga kesehatan sebanyak 27.055 nakes yang dibantu oleh Satgas PMK setempat.
"Dimohon kerjasamanya agar dapat menjalankan perannya masing-masing dengan optimal. Karena jika kepatuhan terhadap imbauan ini dilakukan secara kolektif maka wabah PMK ini akan segera teratasi," katanya.
Wiku juga menyampaikan sejumlah imbauan yang harus dilakukan, baik bagi pihak yang terimbas secara langsung maupun tidak akibat wabah ini. Adapun beberapa imbauan tersebut antara lain:
Untuk pemerintah daerah
1. Memastikan data kasus PMK maupun jumlah hewan berkuku belah (sapi, kerbau, domba, kambing, babi, dll) terinput dengan baik ke dalam dashboard iSIKHNAS.
2. Memastikan ketersediaan logistik penunjang seperti terpenuhi mulai dari antibiotik, vitamin, antipiretik, maupun desinfektan. Tersedianya jumlah vaksin yang cukup dan vaksinasi dilakukan sesuai target.
3. Tersedianya jumlah vaksin yang cukup dan vaksinasi dilakukan sesuai target.
4 Memastikan sumber pendanaan telah dianggarkan untuk mendukung ketersediaan logistik, biaya operasional petugas, dan santunan bagi masyarakat yang mengalami kerugian akibat dipotong/dimusnahkan.
5. Dan melakukan pelatihan pengecekan gejala klinis, pembersihan (desinfeksi/dekontaminasi), testing, dan vaksinasi sebagai bentuk pemberdayaan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bersama dokter hewan atau pejabat otoritas veterinar setempat.
Bagi Peternak
Bagi peternak, pemilik, maupun pengelola konservasi ex-situ:
1. Menjalankan testing dan karantina secara mandiri untuk hewan rentan PMK dengan ketentuan testing sesuai status zonasi masing-masing kab/kota domisili. Khususnya upaya karantina ini wajib didampingi oleh POV/dokter hewan setempat.
2. Menerapkan tindakan pengamanan biosecurity yang melingkupi:
a Memisahkan penempatan hewan ternak yang sehat dan sakit agar tidak saling menularkan.
b Mengatur sistem penempatan hewan yang terpisah antara hewan ternak biasa dan hewan ternak rentan PMK.
c. Menjamin seluruh hewan ternak yang dimiliki telah divaksin dengan jenis kondisi hewan ternak masing-masing
d Menjaga kebersihan hewan ternak, alat, dan tempat tinggal ternak dengan pembersihan secara berkala.
e. Melaksanakan pemeriksaan gejala klinis berkaitan dengan PMK pada hewan rentan PMK secara rutin.
f. Dan memastikan setiap hewan ternak tercatat riwayat kesehatannya secara lengkap baik di masa lalu, saat ini, dan di masa yang akan datang.
Menerapkan lalu lintas hewan ternak rentan PMK dan produknya dimana:
- Sebelum melakukan perjalanan maka hewan dan produknya wajib dikarantina 14 hari dimana jika bergejala wajib di tes. Jika hasil positif maka penanganan selanjutnya ditentukan dari zonasi masing-masing kab/kota yaitu:
a. Kab/Kota Hijau → dimusnahkan
b. Kab/Kota Kuning → pemotongan bersyarat
c. Kab/Kota Merah → pemotongan bersyarat dan isolasi sesuai kondisi hewan
- Di Provinsi Bali maka tidak diperbolehkan keluar dan masuk.
- Di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Selatan maka tidak diperbolehkan masuk.
- Di Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Barat maka tidak tidak diperbolehkan keluar.
- Khusus produk hewan impor maka diperkenankan untuk dilalulintaskan ke seluruh zona/daerah dengan ketentuan memiliki dokumen karantina.
- Secara spesifik lalu lintas hewan dan produknya akan mengikuti mekanisme sesuai SE Satgas PMK No.3 Tahun 2022,
Advertisement
Bagi Masyarakat Umum
Bagi masyarakat secara umum, dihimbau untuk:
1. Selalu mencuci tangan atau melakukan upaya pembersihan lainnya seperti desinfeksi ke bagian tubuh dan berbagai hal yang menempel saat sebelum dan sesudah berkontak fisik dengan hewan rentan PMK
2. Jika mendesak untuk berkontak fisik dengan hewan maka gunakanlah alat pelindung diri sekali pakai atau yang sudah didesinfeksi sebelumnya, termasuk jika hanya masuk ke area kandang. Langkah ini menjadi penting karena manusia baik anggota tubuh maupun bahan yang menempel pada tubuhnya dapat menjadi media penularan virus PMK antar hewan.