Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menangkap Moch Subchi Al Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), anak dari Kiai Jombang yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang, Jawa Timur.
Dalam proses penyidikan kasus dugaan pencabulan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti (barbuk) yang salah satunya adalah surat pemberhentian murid.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, salah seorang korban mengadukan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/392/XI/Res/2019/Jatim/ResJombang tertanggal 29 Oktober 2019 tentang dugaan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman dengan kekerasan, memaksa perempuan atau bukan istrinya bersetubuh dengan dia atau melakukan perbuatan cabul dengan anak yang belum dewasa.
"Tersangka melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap korban sebanyak dua kali. Pada Senin 8 Mei 2017 pukul 11.00 WIB dan sekitar 10 hari kemudian, yaitu tanggal 18 Mei 2017 pukul 23.00 WIB di gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air Kabupaten Jombang," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
"Dengan barang bukti dua buah rok panjang, dua buah jilbab, dua stel seragam, satu buah kaos, dan tiga buah lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," sambungnya.
Menurut Ahmad, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 36 saksi dan delapan saksi ahli atas kasus pencabulan tersebut, dengan rincian tiga saksi ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan dua ahli psikologi.
"Kemudian penyidik juga dapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang. Kemudian pada tanggal 4 Januari 2022, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21," kata Ahmad.
320 Simpatisan Mas Bechi Diamankan Polisi, 5 Jadi Tersangka
Sebelumnya, Polisi mengamankan 320 simpatisan Moch Subchi Al Tsani alias Mas Bechi atau MSAT, tersangka kasus dugaan pencabulan santri di Jombang. Hasil penyidikan, 5 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Satu tersangka yang terjadi pada peristiwa penangkapan Minggu kemarin, kemudian empat tersangka pada peristiwa Kamis kemarin, yang terjadi saat melakukan penangkapan di ponpes," ujarnya Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto.
Kombes Totok mengungkapkan, pihaknya akan menahan lima tersangka dengan pasal 19 UU 12 tahun 2022 tentang tindak pidana asusila.
Khususnya, lanjut Kombes Totok, berkaitan dengan perbuatan mencegah merintangi proses penyidikan dalam konteks ini adalah saat dilakukan tahap dua tersangka MSAT.
"Ancaman hukumannya lima tahun. Kemudian terhadap 315 simpatisan yang lainnya statusnya masih saksi dan siang ini akan kita pulangkan," ucapnya.
Polda Jatim secara resmi telah menyerahkan tersangka cabul MSAT yang juga merupakan anak kiai di ponpes Shiddiqiyah Jombang, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan saat ini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
"Pagi ini kita akan melaksanakan update kasus pelecehan seksual yang dilakukan tersangka MSAT," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).
Advertisement