Baznas: Kasus ACT Berdampak pada Ketidakpercayaan Donatur

Baznas mencontohkan salah satu dampak kasus penyelewengan dana umat oleh ACT adalah menurunnya jumlah perolehan kurban Idul Adha 2022.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Jul 2022, 17:12 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2022, 17:10 WIB
Presiden ACT Ibnu Khajar (kiri) saat memberikan paket sembako dalam Operasi Pangan Murah di Masjid Assuada, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Jumat (15/10/2021).
Presiden ACT Ibnu Khajar (kiri) saat memberikan paket sembako dalam Operasi Pangan Murah di Masjid Assuada, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Jumat (15/10/2021). (dok: ACTNews)

Liputan6.com, Jakarta - Deputi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, Arifin Purwakananta menyebut, kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan yang dilakukan Aksi Cepat Tanggap (ACT) berdampak luas. Salah satunya yakni menurunkan tingkat kepercayaan para donatur terhadap lembaga serupa.

"Begitu terjadi tragedi ini, itu donaturnya jadi berhenti. Anak-anak muda yang dulu kita dorong, mungkin mereka bercita-cita sambil zakat, sekarang ini mulai mikir-mikir lagi, jadi saya kira itu penutup kata tragedi itu lebih luas artinya dari sekedar donasi," ujar Arifin dalam diskusi 'Polemik Pengelolaan Dana Filantropi' secara daring, Sabtu (9/7/2022).

Dia mengaku, saat mengetahui adanya penyelewengan dana kemanusiaan oleh ACT, dirinya langsung kecewa. Dia menyadari kasus tersebut akan berdampak luas pada lembaga filantropi lainnya.

Terbukti, menurut Arifin, kasus itu berdampak pula kepada Baznas. Hal tersebut terlihat dari donatur hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha.

"Kita tahu bahwa hari ini masyarakat mengurangi kepercayaannya kepada lembaga para donatur. Misalnya dalam konsep konteks kurban, biasanya sekarang ini di H-3 ya, kita sudah mendapatkan 80 persen dari target. Tetapi saya cek barusan kita baru mendapatkan 47 persen dari target, walaupun kita akan melebihi tahun lalu tapi kita terasa dampaknya bahwa masyarakat sekarang lebih hati-hati," kata dia.

Salah satu hal yang dia takuti yakni menurunnya sifat kedermawanan para donatur terhadap lembaga pengelola dana filantropi akibat kasus penyelewengan dana kemanusiaan oleh ACT ini.

 

Diyakini Tak Pengaruhi Tingkat Kedermawanan

184 Pemenang Raih BAZNAS Award 2022
BAZNAS merupakan mitra lembaga donasi LinkAja sejak tahun 2019 dan 2021, Penghimpunan donasi Layanan Syariah LinkAja melalui BAZNAS mengalami peningkatan transaksi sebesar lebih dari 440%, pengguna aktif lebih dari 310% dan nilai donasi sebesar lebih dari 330%. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Meski demikian, dia meyakini para donatur tetap akan mendonasikan harta mereka demi kepentingan bersama.

"Jadi yang turun adalah kepercayaan kepada lembaga, sedangkan kebaikan manusia-manusia itu rasanya akan tetap, karena dalam catatan indeks kemarin dicatat bahwa kedermawanan Indonesia itu didorong oleh praktik-praktik beragama, artinya praktek beragama itu kalau kita lihat dari tahun ke tahun makin meninggi," kata dia.

"Kita bisa saksikan dengan mata kepala sendiri, ya, orang-orang yang apa namanya dalam konteks agama itu naik semuanya. Nah kedermawanan ini akan bergeser sedikit menjadi kedermawanan individual," kata dia menandasi.

Sebelumnya, Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) memangkas uang donasi sebesar 20 persen. Untuk setiap bulannya, ACT dapat mengumpulkan donasi sebesar Rp60 miliar dari para penyumbang.

"Donasi-donasi tersebut terkumpul sebanyak sekitar Rp60.000.000.000, setiap bulannya dan langsung dipangkas/dipotong oleh pihak Yayasan ACT sebesar 10-20 persen," kata Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).

 

Pemotongan Dana untuk Bayar Gaji Pengurus ACT

Qurban Care Line, Pelayanan Kurban Terbaik dari ACT Bersama Global Qurban
Operasional Qurban Care Line saat ini tersedia setiap hari sejak pukul 8 pagi hingga 5 sore.

Ia menyebut, dana atau donasi itu didapat oleh pihak ACT dari masyarakat umum dan Kemitraan Perusahaan Nasional dan Internasional.

"Donasi mayarakat umum, donasi kemitraan perusahaan nasional dan internasional, donasi Institusi/Kelembagaan Non Korporasi dalam Negeri maupun Internasional, Donasi dari Komunitas dan Donasi dari anggota lembaga," sebutnya.

Lalu, terkait dengan pemotongan uang tersebut dilakukan untuk membayar gaji para pengurus ACT dan seluruh karyawan.

"Untuk keperluan pembayaran gaji pengurus, dan seluruh karyawan sedangkan pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut," jelasnya.

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa mantan petinggi ACT, Ahyudin serta petinggi ACT saat ini yakni Ibnu Khajar. Keduanya diperiksa pada Jumat, (8/7/2022) kemarin.

Infografis Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Bantuan ACT. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Bantuan ACT. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya