KPK Cegah Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan dan 3 Orang Lainnya ke Luar Negeri Terkait Kasus LNG

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat permintaan pencegahan ke luar negeri kepada pihak Imigrasi Kemenkumham dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT. Pertamina tahun 2011-2021.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Jul 2022, 12:46 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2022, 12:46 WIB
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hirup Udara Bebas
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan menaiki mobil usai keluar dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Sebelumnya, Karen mengajukan kasasi usai divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas dugaan korupsi investasi blok BMG. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat permintaan pencegahan ke luar negeri kepada pihak Imigrasi Kemenkumham dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT. Pertamina tahun 2011-2021.

KPK mencegah empat orang dalam kasus tersebut. Yakni mantan Direktur Utama PT. Pertamina Karen Agustiawan dan pihak swasta bernama Hari Karyulanto, Yenni Andayani, dan Dimas Mohamad Aulia.

"Benar, KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap empat orang untuk bepergian ke luar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).

Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri terhadap mereka dilakukan agar saat tim penyidik membutuhkan keterangan, mereka tengah berada di dalam negeri.

"Adapun pihak-pihak yang dicegah tersebut karena diperlukan keterangannya terkait dengan perkara ini," kata Ali.

Ali mengatakan, pencegahan terhadap mereka dilakukan selama enam bulan ke depan hingga 8 Desember 2022.

"KPK berharap pihak-pihak yang dicegah tersebut, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, mantan Direktur Utama PT. Pertamina Karen Agustiawan dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pencegahan Karen ke luar negeri dibenarkan Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh. Menurut Ahmad, Karen dicegah selama enam bulan sejak Juni 2022.

"Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022," ujar Ahmad dalam keterangannya, Rabu 13 Juli 2022.

Diketahui KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT. Pertamina. KPK belum mengumumkan detail terkait kasus itu.

Meski demikian, KPK menyatakan bakal segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) PT. Pertamina.

"Cepat atau lambat akan kita umumkan secara jelas, ya, bukti-bukti kita kumpulkan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 20 Juni 2022.

Hati-Hati dalam Pengusutan

KPK Beberkan Pengembangan Kasus Proyek Jalan di Bengkalis
Plt Jubir KPK Ali Fikri (kanan) bersama Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan terkait pengembangan kasus proyek jalan Bengkalis di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Proyek jalan Bengkalis juga ikut menjerat Bupati Amril Mukminin. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Alex mengatakan, pihaknya memilih berhati-hati dalam mengusut kasus ini. Menurut Alex, dalam mengusut sebuah kasus pihaknya tak bisa sembarangan.

"Sesuatu yang belum kita umumkan berarti kan sifatnya masih, ya, secret-lah, belum boleh diungkap. Nanti kalau saya ngomong, nanti TKP-nya jadi terganggu," kata Alex.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) PT. Pertamina.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, kasus itu sudah selesai diselidiki oleh pihaknya. Menurut Karyoto, kasus itu sudah masuk dalam tahap penyidikan.

"Ini memang betul (sudah di tahap penyidikan), kami belum mengumumkan secara detail," ujar Karyoto dalam keterangannya, Kamis 31 Maret 2022.

Karyoto belum menjelaskan secara detail apakah pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini atau belum.

Namun, dalam proses hukum yang dijalani KPK, jika perkara sudah masuk ke tingkat penyidikan secara otomatis sudah ada pihak yang dijerat sebagai tersangka.

Apalagi, kebijakan KPK era Firli Bahuri yakni pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan.

"Ada banyak faktor yang enggak bisa saya buka," kata Karyoto.

Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 2 Triliun

Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT. Pertamina ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 2 triliun. Kasus itu sebelumnya juga diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam kasus ini KPK pernah memeriksa mantan Direktur Utama PT. Pertamina Dwi Soetjipto dan mantan Direktur Utama PT. PLN Nurpamudji pada, Kamis 30 Juni 2022.

Selain keduanya, tim penyidik juga turut memeriksa Dewan Komisaris PT. Pertamina 2010 - 2013 Evita Herawati Legowo serta Dosen IPB Anny Ratnawati.

Infografis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jauh di Bawah Negeri Jiran. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Jauh di Bawah Negeri Jiran. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya