Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dari pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya (SJ) Tahun 2018-2019.
Diketahui, Perumda Sarana Jaya adalah perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yang berdiri sejak tahun 1982.
Advertisement
Baca Juga
āKPK saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,ā kataĀ Plt Juru Bicara KPK, Ali FikriĀ Ā dalam keterangan diterima, Jumat (15/7/2022).
Namun Ali belum bisa membeberkan banyak temuan, termasuk soal tersangka. Sebab KPK masih memastikan secara utuh dari temuan perkara ini.Ā
āKPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka danĀ uraian dugaan tindak pidana yang terjadi,ā jelas Ali.
Ali berjanji, setelah semua terkumpul dan siap, KPK akan membeberkan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Cakung, Jaktim ini kepada publik secara rinci dan transparan.
āSetelah cukup, pasti KPK akan mengumumkan secara utuh hasil penyidikan perkara ini termasuk pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,ā Ali memungkasi.
Sebagai informasi, proses pengumpulan alat bukti masih terus berlangsung dengan menjadwalkan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.Ā
Sejauh ini tim telah memanggil saksi sebanyak 22 orang terdiri dari pegawai BPN, pegawai BUMD, swasta dan notaris.Ā
KPK akan terus menyampaikan setiap perkembangan perkara ini dan berharap masyarakat untuk turut mendukung dan mengawal hingga sampai dengan tahap proses persidangan.Ā Ā Ā
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Eks Dirut Sarana Jaya Dijebloskan ke Penjara
Sebelumnya, Mantan Direktur UtamaĀ Perumda Pembangunan Sarana JayaĀ Yoory Corneles Pinontoan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I AĀ Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor: 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Februari 2022 yang telah berkekuatan hukum hukum tetap alias inkracht.
"Terpidana akan menjalani pidana penjara di Lapas Klas I A Sukamiskin selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani sebelumnya," ujar Plt Juru BicaraĀ KPKĀ Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Topikor, Jakarta Pusat menyatakan Yoory terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur yang merugikan keuangan negara Rp 152,5 miliar.
Selain Yoory, empat terdakwa lainnya dalam perkara ini juga telah divonis.
Empat terdakwa itu yakni, pemilik PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar, istri Rudy yang merupakan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, serta PT Adonara Propertindo.
Rudy dan Tomy diketahui divonis 7 tahun, sementara Anja divonis 6 tahun penjara. Sedangkan PT Adonara Propertindo dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta dan operasionalnya ditutup setahun.Ā
Advertisement