Bos Perumda Sarana Jaya Diperiksa KPK Terkait Korupsi Tanah di Munjul

KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 30 Jul 2021, 17:32 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2021, 17:32 WIB
KPK Tahan Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya
Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (tengah) digiring petugas di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/5/2021). Yoory merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah terkait program pembangunan rumah DP Rp 0,- di Munjul Pondok Ranggon. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Senior Manajer Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Harbandiyono diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019.

Diketahui, saat itu Harbandiyono adalah salah seorang tim yang tergabung dalam proyek investasi pengadaan tanah tersebut.

"Harbandiyono (Senior Manajer Perumda Pembangunan Sarana Jaya) dikonfirmasi antara lain mengenai keikutsertaan saksi sebagai Tim Investasi dalam pengadaan tanah di Munjul," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Jumat (30/7/2021).

Selain Harbandiyono, lanjut Ali, KPK juga turut memeriksa, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Ardian. Sebagai informasi, Tommy sudah berstatus tersangka dalam perkara ini.

Menurut Ali, Tommy dicecar terkait transaksi keuangan PT AP yang mengalir ke berbagai pihak.

"Tommy Ardian (swasta), dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai data aktifitas transaksi keuangan PT AP yang diduga mengalir ke berbagai pihak terkait dengan pengadaan tanah di Munjul," ungkap Ali.

KPK menduga, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 152,5 miliar.

KPK pun menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

3 Orang dan 1 Korporasi Jadi Tersangka

Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene
Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (kiri) usai menjalani rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/6/2021). Anja Runtuwene merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah program pembangunan rumah DP Rp 0,- di Munjul Pondok Ranggon. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dalam kasus ini KPK menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA) dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersanga disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya