PPIH Pastikan Jemaah Haji Gelombang 2 Bisa Salat Arbain di Madinah

PPIH sudah memperhitungkan masa tinggal jemaah haji gelombang 2 di Madinah setelah digeser dari Makkah. Sehingga jemaah bisa melaksanakan salat arbain di Masjid Nabawi.

oleh Mevi Linawati diperbarui 19 Jul 2022, 07:46 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2022, 07:46 WIB
Jemaah haji Indonesia di Masjid Nabawi, Madinah usai melaksanakan sholat subuh. Foto: Darmawan/MCH
Jemaah haji Indonesia di Masjid Nabawi, Madinah usai melaksanakan sholat subuh. Foto: Darmawan/MCH

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menyatakan, sudah memperhitungkan masa tinggal jemaah haji gelombang 2 di Madinah setelah digeser dari Makkah. Sehingga jemaah bisa melaksanakan salat arbain atau salat 40 waktu di Masjid Nabawi.

"Arbain tetap menjadi satu hitung-hitungan dari kita. Makanya perhitungan masa tinggal jemaah di Madinah, sudah memperhitungkan itu. Artinya jemaah yang tinggal atau yang masuk ke Madinah sudah dipastikan akan mendapatkan kesempatan melaksanakan sholat 40 waktu (arbain)," kata Ketua PPIH Arsad Hidayat di Bandara Jeddah, Senin (18/7/2022).

Sedangkan untuk bisa ke Raudhoh, kata Arsad, akan dikoordinir oleh petugas PPIH yang ada di Daerah Kerja (Daker) Madinah.

Dia mengatakan, PPIH terus mempersiapkan kedatangan jemaah haji ke Madinah dari Makkah. Para petugas Daker Madinah sudah merapat ke Madinah setelah puncak ibadah haji di Makkah dan sudah menempati sektor masing-masing.

"Ada tiga sektor yang kita siapkan, hotel-hotel sudah terjadwal seluruhnya. Kemudian yang lain terkait komunikasi dengan pihak maktab/markaz dan transportasi juga sudah dilakukan agar di hari H nanti tidak ada kendala," ujar Arsad.

Dia menerangkan, terkait dengan akomodasi, Madinah memiliki karakteristik sendiri. Pemerintah kota yang biasa disebut Baladiyah, menentukan besaran tempat tinggal jemaah.

"Makkah relatif lebih longgar. Karena kita diperbolehkan mengukur sendiri untuk menyesuaikan dengan kebutuhan kita. Sementara Madinah harus sesuai yang ditentukan oleh pihak Baladiyah. Sehingga terkesan agak sempit. Sebenarnya itu standar hotel dan itu resmi dari pihak pemerintah Arab Saudi," kata Arsad.

Jokowi Minta Jemaah Haji Divaksin Booster

Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan
Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster) pada seorang pria di Taman Suropati, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap vaksin booster jadi syarat perjalanan. Termasuk, syarat berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan arahan kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada mereka yang baru pulang dari ibadah haji untuk bisa melengkapi dosis vaksinasi sebanyak tiga kali.

Hal itu disampaikan kepala negara saat menggelar rapat evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Istana Negara Jakarta.

"Presiden memberikan arahan untuk semua jemaah haji baru pulang dan belum di-booster diminta sambil menunggu di asrama haji sebelum dijemput oleh keluarga," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan pesan presiden kepada awak media, Senin (18/7/2022).  

Budi menambahkan, arahan presiden juga meminta agar sejumlah giat masyarakat dipersyaratkan dengan vaksin booster. Tujuannya, semata melindungi dan meminimalkan tingkat fatalitas jika terjangkit.

"Beberapa kegiatan masyarakat akan kita minta agar diwajibkan vaksinasi booster dengan tujuan untuk melindungi. Jadi masyarakat kalau terkena jangan sampai masuk rumah sakit dan jangan sampai wafat,” harap Budi.

Budi menjelaskan, saat ini varian Covid-19 yang tengah mewabah adalah BA4 dan BA5 yang berkemampuan menembus seorang yang sudah divaksin dengan kekuatan 2-3x lipat lebih kuat dibandingkan varian Omicron atau BA1. 

Artinya, lanjut Budi, BA4 dan BA5 memiliki kesempatan lebih besar menjangkit seseorang meski sudah divaksin.

"Kemungkinan masyarakat terkena, terinfeksi, lebih tinggi walau yang bersangkutan sudah divaksinasi,” urai Budi.

Infografis Syarat Jemaah Berangkat Haji 2022
Infografis Syarat Jemaah Berangkat Haji 2022 (Liputan6.com/Trie Yas)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya