Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, IPHI Dorong Pembentukan Komite Tetap Haji

Menurut Iskandar, penyelarasan peran antara BPKH dan BPH harus segera dilakukan guna menghindari miskoodinasi, serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dana haji dan penyelenggaraan ibadah haji.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro Diperbarui 20 Mar 2025, 03:03 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2025, 03:03 WIB
Ilustrasi - Jemaah haji melaksanakan sa'i. (Foto: Kemenag)
Ilustrasi - Jemaah haji melaksanakan sa'i. (Foto: Kemenag)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), menilai Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji penting untuk memperkuat regulasi pengelolaan dana haji agar lebih aman, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang lebih optimal bagi jemaah haji Indonesia.

“Salah satu tujuan penting dari revisi ini ialah menyelaraskan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang baru dibentuk pemerintah,” kata Anggota Dewan Pembina IPHI, Iskandar Zulkarnain dalam keterangan diterima, Rabu (19/3/2025).

Menurut Iskandar, penyelarasan peran antara BPKH dan BPH harus segera dilakukan guna menghindari miskoordinasi, serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dana haji dan penyelenggaraan ibadah haji.

Dia menambahkan, sebagai solusi untuk meningkatkan koordinasi antar berbagai kementerian dan lembaga yang terlibat dalam kebijakan haji, IPHI mengusulkan pembentukan Komite Tetap Haji. Komite ini akan memiliki peran strategis dalam mengatur kebijakan fiskal haji, perencanaan investasi, serta efisiensi dan rasionalitas biaya penyelenggaraan ibadah haji.

“Komite Tetap Haji juga diharapkan dapat berfungsi mengoptimalkan penggunaan nilai manfaat dana haji, sehingga kebijakan yang diambil dapat lebih terintegrasi dan berbasis data,” harap Zulkarnaen.

 

Promosi 1

Tolak Pembubaran BPKH

Sebelumnya diberitakan, DPP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPH) menolak pembubaran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan mengusulkan amandemen Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. 

Menurut Wakil Ketua Umum IPHI Mohamad Anshori, BPKH adalah hasil perjuangan umat, bukan sekadar kebijakan pemerintah. Sehingga eksistensinya harus dipertahankan untuk menjaga independensi pengelolaan dana haji.

"Dana haji ini milik umat, bukan milik negara. Jangan ada upaya untuk menariknya kembali ke kendali pemerintah. Pengelolaannya harus tetap berada di tangan lembaga independen yang transparan dan profesional," kata Anshori saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, 5 Maret 2025.

 

Bukan Solusi

Menurutnya, IPHI adalah salah satu pencetus dan pendiri BPKH, sehingga akan berdiri di garis depan untuk mempertahankan keberadaan lembaga tersebut. 

“Sebelum ada BPKH, dana haji dikelola dengan banyak celah rawan penyalahgunaan. Dengan begitu, menurutnya pembubaran BPKH bukan solusi, tetapi justru langkah mundur yang berisiko besar bagi kepercayaan jamaah,” saran dia.

Infografis Perbandingan Biaya Ibadah Haji 2020 hingga 2023. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Perbandingan Biaya Ibadah Haji 2020 hingga 2023. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya