Jokowi: Jangan Terjadi Lagi Kasus Perundungan, Penyiksaan, dan Kekerasan terhadap Anak

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar tak terjadi lagi kasus perundungan, penyiksaan, maupun kekerasan secara verbal dan fisik terhadap anak-anak.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 23 Jul 2022, 12:46 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2022, 12:46 WIB
Ilustrasi perundungan dan pelecehan seksual.
Ilustrasi perundungan dan pelecehan seksual. (Foto: Ade Nasihudin/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar tak terjadi lagi kasus perundungan, penyiksaan, maupun kekerasan secara verbal dan fisik terhadap anak-anak.

Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi kasus anak berusia 15 tahun yang diduga dianiaya dengan kondisi kaki diikat menggunakan rantai oleh orang tuanya.

"Perundungan, yang namanya penyiksaan fisik, yang namanya penyiksaan, kekerasan secara verbal, kekerasan fisik, saya kira semuanya jangan terjadi lagi," jelas Jokowi kepada wartawan di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Sabtu (23/7/2022).

Jokowi menyampaikan semua pihak memiliki tanggung jawab menjaga agar anak-anak memiliki dunia sendiri dengan keceriaan mereka. Mulai dari, orang tua, para pendidik, sekolah, hingga masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga anak-anak.

"Jangan sampai terjadi lagi yang namanya perundungan," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menjenguk anak yang diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan orang tuanya di Jatiasih, Kota Bekasi.

Korban R (15), diduga dianiaya dengan kondisi kaki diikat menggunakan rantai. Video kejadian itu pun viral dan tersebar di media sosial.

Seto Mulyadi atau biasa disapa Kak Seto bersama Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, Dinas Sosial dan beberapa lembaga lain mendatangi RSUD Kota Bekasi untuk melihat kondisi terkini R.

"Sekarang sedang diperiksa semua untuk mendapatkan visum segala macam oleh RSUD Kota Bekasi dengan pendekatan cukup lengkap, ada pemeriksaan jantung oleh dokter spesialis jantung anak dan sebagainya," kata Kak Seto saat dihubungi di Jakarta, Jumat 22 Juli 2022.


Orang Tua Masih Jadi Saksi

Menurut dia, hingga hari ini orang tua sang anak yang menjadi terlapor masih dikembalikan ke rumah dan masih berstatus saksi karena belum ditemukan bukti adanya kekerasan.

"Sebetulnya saya ingin bertemu dengan pelakunya sendiri, supaya saya juga bisa menggali apa yang dilakukan, apa motivasinya, apa keluhan-keluhannya," kata Kak Seto.

Jika laporan hasil pemeriksaan visum dari rumah sakit keluar dan terbukti adanya tindak kekerasan, maka laporan tersebut, menurutnya, dapat menjadi bukti. Salah satu barang bukti yang sudah diamankan oleh pihak kepolisian adalah rantai yang digunakan untuk mengikat kaki R.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya