MUI Setop Kerja Sama dengan ACT Terkait Penyaluran Beras ke Pesantren

MUI menghentikan kerja sama dengan ACT terkait penyaluran beras ke pesantren. Keputusan ini diambil seiring dengan bergulirnya kasus hukum yang menjerat ACT.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 27 Jul 2022, 07:42 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2022, 07:41 WIB
Wakil Ketua MUI Marsudi Syuhud
Wakil Ketua MUI Marsudi Syuhud menyatakan bahwa pihaknya menghentikan kerja sama dengan MUI terkait penyaluran beras ke pesantren. Keputusan ini menyusul kasus hukum yang menjerat ACT. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Marsudi Syuhud mengakui pihaknya pernah menjalin kerja sama dengan kelompok filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Namun seiring dengan kasus hukum yang menjerat ACT, maka kerja sama itu juga dihentikan.

"Kerja sama MUI dan ACT dulu memang pernah dilakukan. Karena badan hukum ACT sudah dibekukan, maka kerja samanya juga jadi beku, karena izinnya sudah dibekukan, maka kerja samanya jadi beku, artinya setop," kata Marsudi di sela-sela acara Milad MUI ke-47 di Hotel Sultan Jakarta, Selasa 26 Juli 2022.

Marsudi mengatakan, Sekjen MUI sudah melakukan komunikasi dengan ACT terkait penyetopan kerja sama itu. Menurut Marsudi, kerja sama yang sempat dilakukan MUI dan ACT adalah penyaluran beberapa beras kepada pesantren.

"Jadi itu saja yang sudah berjalan, yang lain belum. Karena sekarang disetop, ya jadi setop," kata Marsudi.

Meski sudah disetop, Marsudi menuturkan bahwa MUI tidak menutup peluang kerja sama dengan ACT di masa mendatang, selama itu bertujuan untuk kemaslahatan umat.

"Namanya sebuah organisasi mau kolaborasi dengan siapa saja, kira-kira buat kemaslahatan bersama kita laksanakan. Tak hanya ACT. Namun ketika ada persoalan, diharap persoalan diselesaikan dulu," ucap dia.

Marsudi berharap agar kejadian seperti ACT tidak terulang, maka organisasi serupa harus amanah dan membuka secara transparan berapa kepantasan yang boleh dipakai untuk kegiatan operasionalnya dari total donasi yang terkumpul.

"Apakah 5 persen atau 10 persen? kalau bisa di Kementerian Sosial ada petunjuk agar tidak salah (untuk) operasional dan yang terpenting terbuka auditable sehingga masyarakat yakin dan percaya," tutur Marsudi.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

MUI Nilai Penetapan Tersangka Petinggi ACT Tepat

Mabes Polri Tetapkan Tersangka Kasus ACT
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (tengah) memberikan keterangan perkembangan terbaru penyidikan kasus penyelewengan dana kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022). Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus ACT, dua di antaranya adalah mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. (Liputan6.com/JohanTallo)

Marsudi meyakini, penetapan tersangka oleh kepolisian kepada petinggi ACT sudah tepat. Sebab, dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan ACT adalah penyelewengan dana umat.

"Itu dana umat kan? Intinya dana itu sampai ke tujuannya orang memberikan donasi atau tidak?, Ketika tidak sampai ke titiknya pemberi donasi, itulah penyelewengan," ucap Marsudi menutup.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan status tersangka kepada empat petinggi ACT atas kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan.

Mereka adalah mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Presiden ACT Ibnu Khajar (IK), Anggota Pembina ACT Hariyana Hermain (HH) dan Anggota Pembina ACT N Imam Akbari (NIA).

Sebagai informasi, ada tiga dugaan penyelewengan dana umat yang didalami oleh penyidik Bareskrim Polri dalam kasus ACT. Pertama, dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

Kedua, dugaan penggunaan uang donasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu terkait dengan informasi yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ketiga, adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT.

Infografis Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Bantuan ACT. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Bantuan ACT. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya