Liputan6.com, Jakarta - Gelar perkara kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah dilakukan pada Senin 25 Juli 2022.
Usai gelar perkara, polisi pun menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan lembaga ACT tersebut. Dua di antaranya adalah mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
Advertisement
Baca Juga
Adapun ACT belakangan menuai sorotan lantaran adanya penyelewengan dana donasi umat. Diduga penyelewengan dana donasi yersebut untuk kepentingan pribadi para pejabat yayasan kemanusiaan tersebut.
"Terkait empat orang yang telah disebutkan tadi, pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 25 Juli 2022.
Helfi menjabarkan, keempat tersangka itu secara rinci adalah mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Presiden ACT Ibnu Khajar (IK), anggota pembina ACT Hariyana Hermain (HH), dan anggota Pembina ACT inisial NIA.
"Untuk sementara akan kita gelar kembali terkait penangkapan dan penahanan," kata Helfi.
Kemudian diungkapkan Helfi, sebanyak Rp 34 miliar dari total bantuan Rp 138 miliar yang didapat oleh ACT digunakan tidak sesuai peruntukannya atau diselewengkan.
"Kami sampaikan bahwa total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing Rp 138 miliar, digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT Rp 103 miliar, dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," papar Helfi.
Berikut sederet fakta terkini kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) dihimpun Liputan6.com:
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
1. Tetapkan Empat Tersangka
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penyelewengan dana kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) usai gelar pekara yang dilakukan Senin 25 Juli 2022. Dua di antaranya adalah mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
Adapun ACT belakangan menuai sorotan lantaran adanya penyelewengan dana donasi umat. Diduga penyelewengan dana donasi tersebut untuk kepentingan pribadi para pejabat yayasan kemanusiaan tersebut.
"Terkait empat orang yang telah disebutkan tadi, pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 25 Juli 2022.
Keempat tersangka itu secara rinci adalah mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Presiden ACT Ibnu Khajar (IK), anggota pembina ACT Hariyana Hermain (HH), dan anggota Pembina ACT inisial NIA.
"Untuk sementara akan kita gelar kembali terkait penangkapan dan penahanan," kata Helfi.
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
2. ACT Disebut Polisi Selewengkan Rp 34 Miliar Dana Kecelakaan Lion Air
Kemudian Helfi mengungkapkan, sebanyak Rp 34 miliar dari total bantuan Rp 138 miliar yang didapat oleh ACT digunakan tidak sesuai peruntukannya atau diselewengkan.
Dana ini didapat setelah ACT menjadi lembaga yang bekerja sama dengan Boeing dalam rangka penyaluran bantuan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018 lalu.
"Kami sampaikan bahwa total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing Rp 138 miliar, digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT Rp 103 miliar, dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," tutur Helfi.
Helmi menjelaskan, secara rinci, uang Rp 34 miliar tersebut digunakan antara lain untuk pengadan armada truk Rp 2 miliar, program terkait food boost Rp 2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar, koperasi syariah 212 Rp 10 miliar, termasuk dana talangan untuk dua perusahaan, masing-masing Rp 3 miliar dan Rp 8 miliar.
"Kemudian selain itu digunakan untuk gaji para pengurus. Sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan akan dilakukan audit kepada ACT. Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan PPATK untuk tracing asset tersebut," kata Helfi.
Â
3. Polisi Beberkan Gaji 4 Tersangka Kasus ACT
Helfi membeberkan besaran gaji yang diterima oleh empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan ACT. Adapun nilai gaji keempatnya mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 450 juta.
"Gajinya sekitar Rp 50-Rp 450 juta per bulannya," terang Helfi.
Menurut Helfi, secara rinci para tersangka yakni mantan Presiden ACT Ahyudin (A) bergaji Rp 450 juta, Presiden ACT Ibnu Khajar (IK) sekitar Rp 150 juta, anggota pembina ACT Hariyana Hermain (HH) dan NIA sebesar Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.
"Untuk A saja (Rp 450 juta-red). Untuk IK Rp 150 juta, HH dan NIA sekitar Rp 50-Rp 100 juta," kata Helfi.
Diketahui, ada tiga hal yang didalami oleh penyidik dalam kasus ACT, yakni terkait dengan dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610, kemudian masalah penggunaan uang donasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu terkait dengan informasi yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT).
Â
Advertisement
4. Bareskrim Sebut Ahyudin dan Ibnu Khajar Terancam Dipenjara 20 Tahun
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyebut mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar terancam kurungan penjara selama 20 tahun.
Adapun, Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penyelewengan dana kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT), mereka adalah mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Presiden ACT Ibnu Khajar (IK), anggota pembina ACT Hariyana Hermain (HH), dan anggota Pembina ACT inisial NIA.
"Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun," kata Helfi.
Sementara terpisah, Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, para tersangka dikenakan Pasal Tindak Pidana Penggelapan Jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Persangkaan pasal Tindak Pidana dan/atau Penggelapan dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan Tindak Pidana Informasi dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau, Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai mana dimaksud dalam pertama dalam Pasal 372 KUHP Dan 374 KUHP dan Pasal 45 A Ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU 19 tahun 2019," kata Ramadhan.
"Tentang perubahan UU 11 tahun 2008 tentang ITE, yang keempat Pasal 170 Jo Pasal UU 16 tahun 2001 sebagaiaman telah diubah UU Nomer 8 tahun 2004 tentang perubahan UU Nomer 16 tahun 2001 tentang yayasan. Kemudian yang kelima, Pasal 3,4,6 UU tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan yang terakhi UU Pasal 65 KUHP Jo Pasal 56 KUHP," sambungnya.
Â
5. Polisi Sebut Ada Uang Rp 10 Miliar Masuk ke Koperasi Syariah 212, PA 21 Tak Tahu Menahu
Polri mengungkap ada Rp 34 miliar dari total bantuan Rp 138 miliar yang didapat oleh Yayasan Kemanusiaan ACT digunakan tidak sesuai peruntukannya atau diselewengkan.
Sebagai informasi, dugaan penyelewengan dana oleh pengurus Yayasan ACT terjadi saat penyaluran bantuan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018.
Tak hanya itu, Polri juga mengungkapkan dari Rp34 miliar itu, sebanyak Rp10 miliar masuk ke Koperasi Syariah 212.
"Kami sampaikan bahwa total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing Rp 138 miliar, digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT Rp 103 miliar, dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," kata Helfi.
Helmi menjelaskan, selain masuk ke Koperasi Syariah 212, dana Rp34 miliar juga dipergunakan untuk pengadan armada truk Rp 2 miliar, program terkait food boost Rp 2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar, termasuk dana talangan untuk dua perusahaan, masing-masing Rp 3 miliar dan Rp 8 miliar.
"Kemudian selain itu digunakan untuk gaji para pengurus. Sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan akan dilakukan audit kepada ACT. Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan PPATK untuk tracing asset tersebut," jelas Helfi.
Sementara, itu dikonfirmasi terpisah, Sekertaris Majelis Syuro Persaudaraan Alumni (PA 212) Slamet Ma'arif mengatakan, tidak tahu menahu dana tersebut. Menurut dia, Koperasi Syariah 212 tak ada hubungannya dengan pihaknya.
"Koperasi Syariah (KS) 212 tidak terkait sama sekali dengan PA 212,"ucap Maarif saat dihubungi Merdeka.com.
Advertisement