Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lintas Sumatera, Polres Jakbar Sita 137 Kilogram Ganja

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, ganja kering dibawa oleh dua orang kurir yakni RN (28) dan FA (25) menggunakan mobil Avanza silver.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 28 Jul 2022, 13:33 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2022, 13:33 WIB
Ganja Sitaan
Para pejabat Thailand memperlihatkan beberapa ganja sebelum konferensi pers di Bangkok, Selasa (25/9). Kepolisian Thailand menyerahkan sekitar 100 kilogram ganja yang disita untuk penelitian medis. (AP/Sakchai Lalit)

Liputan6.com, Jakarta - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan ganja kering. Total 137 kilogram disita sebagai barang bukti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, ganja kering dibawa oleh dua orang kurir yakni RN (28) dan FA (25) menggunakan mobil Avanza silver. Keduanya ditangkap di Jalan Trans Sumatera Bukittinggi, Kabupaten Mandailing Natal pada Senin, 25 Juni 2022.

"Ada dua orang tersangka yang ditangkap inisial RN (28) dan FA laki laki (25) peran sebagai kurir," kata Zulpan saat konferensi pers, Kamis (28/7/2022).

Zulpan menyebut, kedua tersangka mendapat perintah dari seseorang yang kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Rencananya, akan membawa ke Padang dan Jakarta untuk diedarkan.

"Jadi ini jaringan lintas Sumatera-Jawa," ujar dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ini ancaman pidananya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan juga ada pidana denda Rp 10 Miliar," ujar dia.

Menurut Zulpan, pengungkapan ganja dengan total 137 kilogram menyelamatkan 274.638 jiwa.

"Ini sesuai komitmen pemerintah memberantas narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa atau ekstra ordinary crime karena dampak yang ditimbulkan meliputi berbagai aspek termasuk merusak generasi bangsa," terang dia.

2 Tersangka Sudah 3 Kali Beraksi

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Lapas
Barang bukti ditunjukkan saat rilis pengungkapan kasus narkoba jaringan lapas di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (22/12/2019). Dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti 3,2 kg sabu, 263 butir ekstasi, 10 kg ganja. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma menambahkan, kedua tersangka sudah tiga kali beraksi. Adapun, setiap pengiriman mendapat upah Rp 5 juta.

"Sudah tiga kali mereka mengantar," ujar dia.

Infografis Pasca-Putusan MK Tolak Ganja Medis, Adakah Peluang Legalisasi? (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Pasca-Putusan MK Tolak Ganja Medis, Adakah Peluang Legalisasi? (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya