Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengaku bersalah secara pidana atas tindakan penganiayaan yang dilakukan kepada youtuber Mohamad Kosman alias M. Kece.
Pernyataan itu disampaikan Napoleon saat hadir dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, ketika disinggung hakim terkait tindakan melumuri M. Kece dengan tinja saat berada di rutan Bareskrim Polri.
"Iya bersalah," kata Napoleon saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
Advertisement
Bahkan, Napoleon siap dengan segala putusan hukuman yang bakal diterimanya dari majelis hakim. Sebagaimana konsekuensi atas tindakan yang dia perbuat.
"Keputusan yang mulia seperti apapun saya terima. Itu adalah konsekuensi. Semua fakta sudah terkumpul," ujar Napoleon.
Meski mengakui kesalahannya, tapi Napoleon mengatakan jika perbuatan itu dilakukan dalam rangka membela agama atas ucapan penistaan M. Kece. Termasuk rasa jengkel karena youtuber itu telah melakukan penistaan terhadap umat Islam.
"Sebagai manusia saya menyadari bahwa itu sebenarnya tidak perlu saya lakukan. Tetapi saya lakukan juga, saya sudah sebutkan segala alasannya," ucap Napoleon.
Dalam Rangka Membela Agama
Ditemui usai sidang, Napoleon kembali menjelaskan alasannya mengakui bersalah dalam lingkup hukum pidana. Sementara untuk urusan agama, dia merasa apa yang dilakukannya telah tepat dalam rangka membela agama.
"Saya mengartikan akidah saya sebagai suatu hal yang menjadi milik saya dan perlu saya bela ketika dinista apalagi dihinakan orang lain. Itu hak saya sebagai warga negara dan sebagai orang beragama," ucap dia.
"Salah kalau orang bilang saya membela Islam. Ngapain saya bela itu milik saya, kau nista, sini kau berhadapan dengan saya dan di sini saya bilang. Jangankan cuma ini, kalau ada orang lain yang ngomong begitu di depan wajahku, saya siap kok begini lagi," tambah dia.
Menurutnya, dalam lingkup pidana salah tidaknya ada di tangan hakim. Sementara kewajiban dia adalah melakukan pembelaan atas perkara yang bergulir di meja persidangan.
"Kalau masalah salah atau tidak salah menurut versi pidana, itu bukan hak dan kewenangan saya. Itu kewenangan hakim untuk memutuskan. Dan saya ini kan masih warga negara yang harus patuh terhadap hukum," tutur dia.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement